Pemprov DKI Jakarta membuat surat edaran yang ditujukan bagi pemilik kos dan kontrakan untuk memberi toleransi penundaan pembayaran uang sewanya, minimal untuk tiga bulan.
Jakarta (ANTARA) - Anggota legislator DPRD DKI Jakarta menekankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, secara umum daerah lainnya, harus mencukupi kebutuhan makan dan berteduh para pekerja yang di-PHK karena dampak Virus Corona (COVID-19).
"Minimal, Pemprov DKI harus membantu mencukupi bahan pokok makanan dan tempat tinggal, karena kan mereka masuk kategori rentan miskin," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta (bidang pemerintahan) Mujiyono saat dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu.
Hal itu dilakukan, kata politisi Demokrat tersebut, adalah sebagai bentuk kehadiran negara, namun dengan kemampuan keuangan pemprov yang terbatas, sedikitnya agar para pekerja tersebut bisa makan dan berteduh atau terjamin tempat tinggalnya.
Untuk bantuan terkait tempat tinggal, Mujiyono mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta membuat surat edaran yang ditujukan bagi pemilik kos dan kontrakan untuk memberi toleransi penundaan pembayaran uang sewanya, minimal untuk tiga bulan.
"Rata-rata yang punya kontrakan itu kan cukup mampu dan punya tabungan, gak ada salahnya bertoleransi bagi sesama warga negara, sesama warga DKI. Caranya bisa dengan penundaan jika tidak mampu bayar, kemudian jika pekerja mendapat gaji pokok bisa dengan memberikan diskon, gak ada salahnya, karena saat sekarang ini bisa menjadi amal," ucap Mujiyono.
Untuk bantuan makanan, kata Mujiyono, bisa dengan bantuan sosial sembako yang kini tengah dijalankan oleh Pemrov DKI Jakarta, namun dengan berbagai catatan perbaikan yang harus dilakukan. Pertama adalah isi dalam paket bantuan sosial yang selama ini dibagikan dengan nilai per paket sekitar Rp149.000.
"Ditambah lah item barangnya, jangan Rp149.000 an lagi, tambah ada komponen daging, telur, buah dan lainnya yang kaitannya dengan protein dan gizi yang meningkat dari sebelumnya yakni beras, minyak, biskuit, sarden, masker, karena kan saat ini juga menyambut Ramadhan dan Idul Fitri," ucap dia.
Perbaikan kedua, adalah mengenai data yang berhak menerima bantuan di mana sebelumnya diketemukan pihak-pihak yang sesungguhnya tidak berhak menerima bantuan sosial yang disebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencapai 1,6 persen dari keseluruhan daftar penerima bansos sekitar 1,2 orang.
Baca juga: Anggota DPRD jadi penerima bansos, pendataan dinilai bermasalah
Baca juga: M Taufik dukung KRL stop beroperasi selama PSBB
Baca juga: Pimpinan DPRD minta bansos jangan melewatkan golongan rentan miskin
"Itu harus diperbaiki ditambah dengan yang berhak menerima, masukan masyarakat kategori rentan miskin seperti pekerja yang di-PHK, pekerja yang dirumahkan dan tak digaji, pekerja yang dirumahkan namun dibayar pokoknya, pengusaha kecil dengan omset menurun karena Corona, serta pengusaha kecil yang bangkrut karena Corona," ujarnya.
Mujiyono menegaskan bahwa bantuan tersebut jangan dibatasi oleh asal daerahnya, tapi domisili penerima bantuan, mengingat banyak pekerja di Jakarta merupakan warga perantau yang tidak menetap di Jakarta.
"Semua harusnya dapat karena yang penting domisili. Bansos kan gak mengikat warga mana, yang penting domisili. Kalau KTP Jakarta kerja di Jawa Barat ya harus dibantu Pemprov Jabar, termasuk mahasiswa perantau juga, harus dibantu pemerintah setempat," ucap Mujiyono.
Kendati menuntut perbaikan data, Mujiyono menekankan distribusi bantuan seharusnya tetap dilakukan seperti janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merencanakan bansos disalurkan sepekan sekali, tanpa menunggu perbaikan data rampung.
"Karena kan masih ada 98 persen yang datanya tepat. Ya dijalankan dulu, karena kan awalnya mau seminggu sekali. Tapi setelah PSBB pertama disalurkan sekali di daerah-daerah, selama sepekan PSBB perpanjangan belum ada lagi, ini artinya kan mundur, sementara pas pertama tanggal 9 April 2020 sudah ada penyaluran," ucap Mujiyono.
Pemprov DKI membagikan bantuan sosial tahap pertama kepada 1,2 juta warga yang terdampak langsung wabah virus Corona ini meski diakui hanya 98,4 persen yang tepat sasaran.
Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 386 Tahun 2020 tentang Penerima Bantuan Sosial Bagi Penduduk yang Rentan Terdampak COVID-19 Dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama Pelaksanaan PSBB di Jakarta.
Isi dari bantuan sosial yakni beras, makanan protein dalam kaleng, makanan olahan dalam kemasan, alat kebersihan dan alat keamanan diri dengan total harga mencapai Rp149.500.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020