Pangkalpinang (ANTARA News) - Munir (23), terdakwa pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dituntut selama enam bulan penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Ida (19) adik kandung sendiri.

Jaksa penuntut umum (JPU) Efrida Dian Roslita, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin, mengatakan, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka memar bagian muka dan leher.

Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tuntutan itu berdasarkan bukti berupa visum dari RS Bakhti Timah Pangkalpinang yang menyatakan, korban mengalami luka memar di bagian lengan, pipi dan leher akibat benda tumpul.

Selain itu, barang bukti botol minuman keras dan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa, kesal terhadap korban karena sering menasehati agar tidak minta uang lagi kepada orang tua.

Hal yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka dan trauma, sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, sudah ada perdamaian dan belum pernah dihukum.

Atas tuntutan itu, terdakwa hanya tertunduk lesu dan memohon keringanan hukum kepada majelis yang diketuai Yosepin dan didampingi dua hakim anggota Ernila dan Budiansyah.

"Saya menyesal buk hakim karena saya melakukan itu dalam keadaan mabuk apalagi di saat itu korban mencerca dengan kata-kata kasar," kata terdakwa.

Ketua majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009