"Kami mempertanyakan mengapa Indosat lolos seleksi prakualifikasi," kata Direktur Kebijakan dan Perlindungan Konsumen LPPMI, Kamilov Sagala, di Jakarta, Rabu malam.
Padahal, menurut Kamilov, salah satu persyaratan tender adalah mengacu pada aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dipayungi Kepres bahwa kepemilikan saham asing pada peserta tender tidak boleh lebih dari 49 persen.
"Saham Indosat saat ini dikuasai asing hingga 65 persen," katanya.
Indosat merupakan salah satu dari 21 perusahaan yang tersisa untuk mengikuti tender BWA dari 73 perusahaan yang ikut seleksi.
Perusahaan yang dikuasai Qatar Telecom ini harus bersaing dengan peserta lainnya yaitu Telkom dan Konsorsium Wimax Indonesia (KWI) yang diisi oleh 20 perusahaan penyelenggara jasa internet.
Menurut informasi berkembang, berlanjutnya keikutsertaan Indosat dalam tender meskipun jelas menyalahi persyaratan karena mendapat dukungan dari Kantor Menko Perekonomian.
"Surat Kantor Menko Perekonomian yang membolehkan Indosat tetap melaju karena beranggapan perusahaan itu terdaftar di bursa lokal masih bisa diperdebatkan," kata Kamilov.
"Apa sebuah surat bisa mengalahkan Kepres. Seharusnya penyelenggara tender tidak perlu menggunakan itu sebagai referensi," tegasnya.
Kamilov berpendapat, jika praktik semacam itu dibiarkan, wibawa regulator telekomunikasi bisa turun karena bisa diintervensi oleh lembaga lainnya.
Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) harus menunjukkan sikap terhadap kebijakan ini.
"Jangan, malah larut mengurusi teknis tendernya. Jika tidak ada suaranya, berarti mereka tidak pro rakyat," katanya.
Sebelumnya, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengatakan, DNI tidak berlaku bagi perusahaan terbuka dan tercatat di bursa lokal. Aturan itu hanya berlaku bagi perusahaan tertutup.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009