Medan (ANTARA) - Personel Polres Tanjung Balai menangkap nelayan dan wiraswasta saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram di lokasi balap liar Jalan Pahlawan Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Sabtu, menyebutkan nelayan yang diamankan itu berinisial FD (26) warga Jalan Sei Apung Jaya, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, dan seorang wiraswasta berinisial TP (25) warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Baca juga: Polisi selidiki pengendali sabu-sabu dari Rutan Tanjung Balai
Ppersonel Sat Res Narkoba dan Sat Intelkam kemudian membawa dua pemilik narkoba dan barang bukti ke Mapolres Tanjung Balai untuk proses hukum.
Yudha menyebutkan, barang bukti yang diamankan itu berupa narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram, uang tunai Rp2.137.000, kalung emas seberat 4,7 gram, satu handphone, satu sepeda motor Yamaha RX King tanpa pelat nomor, dan satu Honda Beat BK 6191 JAD.
Baca juga: Polres Tanjung Balai sita 2 kilogram sabu dari Malaysia
Penangkapan terhadap pengedar narkoba itu dilakukan pada Sabtu pukul 06.30 WIB. Saat dilakukan patroli Asmara Subuh di Kota Tanjung Balai.
Kendaraan bermotor yang dikerahkan saat razia tersebut, yakni 1 kendaraan roda empat Sat Sabhara, 2 kendaraan roda empat Sat Lantas, dan 1 kendaraan roda empat Sipropam.
Baca juga: Polres Tanjung Balai amankan seorang nelayan pengedar sabu-sabu
"Dalam razia Asmara Subuh itu Polres Tanjung Balai melibatkan 20 personel, yakni Sat Intelkam 3 personel, Sat Reskrim 4 personel, Sat Sabbhara 5 personel, Sat Lantas 4 personel, dan Sat Res Narkoba 4 personel," katanya.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020