Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) perlu memeriksa mantan Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko, terkait dengan dugaan pembiaran suap lima miliar rupiah di MA.

"Kasus ini harus dicari kejelasannya oleh KY, di mana, dan siapa saja yang terlibat di dalamnya," kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, di Jakarta, Rabu.

Ia menyampaikan itu dalam dialog Iluni Jakarta bertajuk "Menata Mahkamah Agung dan Memberantas Mafia Peradilan", dengan moderator Ismed Hasan Putro, pengamat kebijakan publik.

Dialog itu juga dihadiri pengamat hukum dari Universitas Andalas, Dr Saldi Isra.

Sebelumnya, Djoko Sarwoko dilaporkan Albert Nadeak dari Law Firm Albert Baginda & Partner ke KY dan KPK, atas dugaan pembiaran suap Rp5 miliar pada MA.

Dalam laporannya, Nadeak mengatakan, dengan melakukan tindakan pembiaran tersebut, ada dugaan Djoko memiliki kepentingan agar kasus penyuapan tersebut tidak bocor ke publik.

Kepentingan Djoko itu terlihat dalam kasus perdata wanprestasi utang antara Marubeni Corporation dan Sweet Indo Lampung.

Dalam kasus itu, Djoko diduga menyembunyikan dan tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan tim pemeriksa terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan Kotabumi.

Hasil pemeriksaan terhadap majelis hakim tersebut justru tidak menguntungkan pihak Marubeni dan keluarga Salim sebagai pihak yang didukung Djoko.

Zainal Arifin Mochtar menyatakan, kasus dugaan suap tersebut diduga berhubungan dengan intrik politik di MA.

"Karena itu, kasus ini perlu dibedah lebih dalam lagi, dan siapa pelakunya harus dicari," katanya dan mengakui pihaknya akan terus mendesak KY untuk secepatnya memberikan penjelasan pada publik.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009