Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur PLN Luar Jawa-Bali (non-aktif), Hariadi Sadono, terkait dugaan korupsi Rp80 miliar dalam proyek sistem aplikasi pelanggan PLN.
Hariadi Sadono digelandang ke mobil tahanan mobil tahanan KPK plat nomor B 2040 BQ sekitar pukul 17.50 WIB dengan dikawal tiga petugas polisi.
Dengan menggunakan jaket hitam dan kemeja putih, Sadono hanya menunduk tidak mau menjawab ketika dicecar pertanyaan waratawan yang sejak sore sudah menunggu di depan pintu KPK.
Pengacara tersangka, Alamsjah Hanafiah ketika dikonfirmasi mengatakan, penahanan ini sangat prematur karena tersangka hanya sebagai pelaksana keputusan direksi PLN ketika.
"SK direksi nomor 138 tahun 2002 diperkenankan penunjukkan langsung ditandatangi Dirut PLN kala itu, Edhie Widiono serta dilengkapi kontrak kerja yang ditandatangi Fachmi Mochtar (Dirut PLN saat ini)," kata Alamsjah.
Selain itu pertanyaan yang diajukan hanya 16 pertanyaan, belum menggambarkan masalah secara keseluruhan.
Alamsjah mengatakan tersangka tidak menerima uang, dan dia hanya terjebak dengan kuitansi yang sudah ditandatangani manajer sebelumnya Fachmi Mochtar.
Hariadi Sadono diduga terlibat dalam kasus itu ketika menjabat sebagai General Manager PLN Jawa Timur periode 2004 hingga 2008.
Pada masa kepemimpinan Hariadi, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi terkait pengadaan peralatan teknologi informasi yang menggunakan sistem CMS.
Peralatan tersebut digunakan dalam area distribusi PLN yang terdapat di wilayah Jawa Timur.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009