Krisna kini mendekam di Rutan Klas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), atas kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp365 juta.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sultra, Abdussamad Moedhar di Kendari Selasa mengatakan, setiap kali membutuhkan keterangan, kejaksaan merasa kesulitan karena harus melayangkan surat ke Jakarta yang membutuhkan waktu lama.
"Kita menilai tersangka mempersuldit kerja kejaksaan, oleh karena itu kita melakukan penahanan. Jika kuasa hukumnya akan mengajukan penangguhan penahanan, itu sah-sah saja. Namun, cukup sulit untuk mengabulkannya karena pertimbangan pemeriksaan itu," ujar Abdussamad.
Ia menegaskan, kejaksaan membutuhkan pemeriksaan yang mudah, cepat, dan murah, dan jika tersangka dibiarkan bebas dan kembali ke Jakarta, maka biayanya akan menjadi mahal, dan kerja kejaksaan juga menjadi lambat dan sulit.
Krisna Mukti yang juga foto model, ditahan oleh pihak Kejati Sultra pada hari Senin (30/6), setelah dia menjalani pemeriksaan selama lima jam di ruang Aspidum Kejati Sultra.
Artis yang kini mengasuh acara pagi di sebuah stasiun TV swasta nasional ini akan menjalani penahanan di Rutan Pungguloka selama 20 hari ke depan.
Krisna Mukti tersandung kasus penggelapan dana milik Direktur PT Lumbung Buana Celuler Makassar, Herry P. Maulana sebesar Rp1,5 miliar yang dilakukan oleh Yoyon Rasmono Suryo Prabowo, Direktur PT Lumbung Buana Celuler Cabang Kendari.
Kasus tersebut terjadi sejak tahun 2007 dengan modus, yakni Yoyon Rasmono Suryo Prabowo mentransfer sebagian dana milik Herry P. Maulana ke rekening milik Krisna Mukti hingga mencapai total Rp365 juta. Yoyon yang telah menjalani hukuman penjara terkait kasus ini merupakan rekan Krisna.
Pihak kejaksaan menilai Krisna Mukti telah lalai karena tidak pernah mencari tahu dari mana sumber dana yang ditransfer oleh Yoyon itu. "Tersangka (Krisna Mukti-red) seharusnya mencari tahu sumber dana yang diterimanya dari mana," kata Abdussamad.
Sebelumnya Krisna Mukti mengatakan, sebagian dana tersebut telah dikembalikan, namun pihak kejaksaan menilai tindakan tersangka tidak mengurangi nilai pelanggaran hukum yang telah dilakukannya.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009