Jakarta (ANTARA News) - Calon jemaah haji Indonesia mulai musim haji 1430/2009 harus menggunakan paspor internasional atau yang lazim disebut paspor hijau, sebagaimana telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

"Kita akan mengindahkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Sebagai tamu yang baik, kita harus patuh," kata Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni kepada ANTARA melalui telepon di Jakarta, Rabu petang.

Penggunaan paspor internasional adalah ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi terhadap calon jemaah haji dari berbagai negara di dunia. Selama ini Indonesia mendapat kemudahan menggunakan paspor khusus haji (paspor coklat) yang dinilai lebih praktis.

Bukan hanya soal paspor, pemerintah Arab Saudi juga tetap mewajibkan penggunaan vaksin meningitis bagi calon jemaah haji Indonesia.

"Indonesia akan mengindahkan ketentuan yang ditetapkan pemerinah Arab Saudi," kata Maftuh.

Soal vaksin ini, kata dia, memang ada perbedaan pandangan antara Depkes dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun Depag akan tetap melaksanakan ketentuan yang berlaku selama ini, yaitu tetap menggunakan vaksin buatan Belgia.

"Jadi, calon jemaah haji Indonesia tetap akan disuntik menggunakan vaksin buatan negara itu," ia menjelaskan.

Menurut Menag, Indonesia sudah berupaya mendapatkan dispensasi dan menjelaskan kepada Arab Saudi mengenai kesulitan calon jemaah haji Indonesia untuk menggunakan paspor hijau, mengingat UU Keimigrasian yang menetapkan jemaah haji menggunakan paspor coklat.

Kendati demikian, lanjut dia, keputusan pemeritah Arab Saudi yang mengharuskan calon jemaah haji menggunakan paspor internasional harus dihormati.

Sementara itu Sekretaris Dirjen Haji dan Umrah Departemen Agama Abdul Gafur Djawahir menyebutkan, agar penggunaan paspor hijau tidak menyalahi UU, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Sebelumnya, pada Selasa (30/6) malam, Menag bersama Komisi VIII sudah bertemu dan membahas masalah ini. "Ada keputusan bahwa seluruh biaya pembuatan paspor hijau, untuk calon jemaah haji, akan ditanggung pemerintah," ia menjelaskan.

Pada musim haji 2009, sesuai kuota, jumlah jemaah haji Indonesia yang akan berangkat ke Tanah Suci sekitar 207 ribu. Menag juga berharap akan ada kemudahan dari pihak imigrasi dalam pembuatan paspor hijau bagi jemaah haji.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009