Jakarta (ANTARA News) - Wakil Koordinator ICW (Indonesia Corruption Watch), Adnan Topan Husodo, berpendapat komite etik perlu dibentuk untuk menindak anggota KPU yang melakukan pelanggaran Kode Etik.
"Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk mendorong terbentuknya Komite Etik," kata Adnan pada Diskusi "Mempertanyakan Audit Dana Kampanye Pemilu" di Jakarta, Rabu.
Usuluan itu kata dia, merupakan salah satu usulan yang diajukan ICW terkait temuan hasil audit yang telah diumumkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) pada awal Juni 2009 lalu.
"Mestinya, KPU harus memberikan sanksi kepada partai politik yang terindikasi kuat melanggar ketentuan dana kampanye. Jika KPU baik pusat maupun daerah tidak menindaklanjuti hasil temuan dari proses audit itu, maka KPU telah melakukan pelanggaran atas kode etik dan pelanggaran itu harus diproses melalui Komite Etik," ujar Adnan.
Usulan lainnya, tambah Wakil Koordinator ICW yakni, dalam upaya menegakkan hukum pemilu yang berkeadilan, KPU harus memberikan sanksi kepada peserta pemilu yang telah melakukan tindak pidana pemilu khususnya pelanggaran atas pengaturan dana kampanye, katanya.
"Kami juga mengusulkan agar pada pemilu presiden kedepan, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden membuka dan memberikan akses informasi yang luas bagi masyarakat terkait laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya sebagai upaya membangun semangat transparansi dan akuntabilitas dana kampanye," ungkap Adnan. (*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009