Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dondy K Soedirman, dijatuhi sanksi penurunan pangkat terkait pemeriksaan kasus dugaan penyelewengan dana Rp200 miliar di Pemkab Pandeglang, Banten 2006-2007 yang berasal dari pinjaman Bank Jabar Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Rabu, menyatakan, Dondy K Soedirman dikenai sanksi Pasal 6 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten, Firdaus D Wilmar dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Yunan Hardjaka --saat ini menjabat sebagai Kabag TU pada Jampidum--, mendapatkan sanksi juga," katanya.
Firdaus D Wilmar dikenai hukuman tingkat ringan berupa teguran pernyataan tidak puas secara tertulis dari Jaksa Agung, Hendarman Supandji dan dikenai Pasal 6 Ayat (2) huruf c PP Nomor 30 tahun 1980.
Sedangkan Yunan Hardjaka dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan dikenai Pasal 6 ayat (3) huruf c PP Nomor 30 tahun 1980.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak cepat menangani perkara ini hingga menimbulkan keresahan dari masyarakat," katanya.
Selain itu, kata dia, ketiga pejabat Kejati Banten itu juga, terkesan "mengulur-ngulur waktu" dalam penanganan perkara tersebut dan tidak menaati perintah kedinasan.
Sebenarnya, ia menambahkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) sudah memerintahkan untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut pada November 2008.
"Jamintel sudah memerintahkan untuk segera ditindaklanjuti kasus itu," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009