Dalam penetapan PMK Nomor 44/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada 27 April 2020 itu disebutkan bahwa pemerintah memperluas sektor usaha penerima insentif pajak serta memberikan fasilitas baru bagi pelaku UMKM.
“DJP telah melakukan deployment system aplikasi online terkait perluasan sektor penerima insentif itu sehingga dapat diakses oleh WP,” demikian kutipan keterangan resmi DJP yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Karyawan gaji di bawah Rp200 juta/tahun bebas PPh 21, ini ketentuannya
WP dapat menggunakan laman resmi www.pajak.go.id untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat untuk mendapatkan insentif pajak.
Pemenuhan persyaratan insentif pajak dilakukan dengan login pada laman resmi tersebut dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan–Info KSWP–Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.
“Fasilitas berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020,” tulisnya.
Baca juga: Sri Mulyani prediksikan penerimaan perpajakan kurang Rp403,1 triliun
Selanjutnya, DJP mengambil kebijakan melalui Surat Edaran DJP Nomor SE-29/PJ/2020 yakni insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 tetap dapat dimanfaatkan oleh WP untuk masa pajak April 2020.
Ini dilakukan mengingat insentif pajak berdasarkan PMK Nomor 44/PMK.03/2020 diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai September 2020, sedangkan penerbitan PMK sudah mendekati akhir April 2020.
Kebijakan itu dapat dimanfaatkan oleh WP untuk masa pajak April 2020 dengan syarat penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP telah dilakukan paling lambat 20 Mei 2020.
Kemudian syarat berikutnya adalah penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dilakukan paling lambat 15 Mei 2020.
Tak hanya itu, WP dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0,5 persen atau UMKM dapat mendapat insentif PPh Final DTP masa pajak April 2020 dengan mengajukan Surat Keterangan PP23 sebelum penyampaian laporan realisasi PPh Final DTP paling lambat 20 Mei 2020.
Penjelasan tersebut sebagai koreksi atas informasi sebelumnya yang menyatakan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan/atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang disampaikan hingga 31 Mei 2020 tetap berlaku untuk masa pajak April 2020.
“Penjelasan ini sekaligus sebagai koreksi atas Siaran Pers Nomor SP-19/2020 tanggal 30 April 2020,” tulisnya.
Untuk mendapatkan informasi selengkapnya terkait insentif dalam rangka menghadapi COVID-19, kunjungi https://www.pajak.go.id/covid19.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020