"Dalam dua bulan terakhir pemasukan mencapai Rp23 miliar," kata Abdul Bari ketika ditemui di Depkumham, Jakarta, Rabu.
Menurut Abdul, seluruh pemasukan tersebut telah diserahkan ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rencananya uang itu akan dikelola oleh Departemen Keuangan.
Abdul Bari menjelaskan, nantinya Depkumham akan mendapatkan kompensasi atas setoran PNBP tersebut. Namun, Abdul belum bisa menyebutkan nominal kompensasi PNBP tersebut.
"Porsi pembagian nanti akan ditentukan oleh Departemen Keuangan," katanya.
Dia menjelaskan, sebelumnya Depkumham menerima pembagian 30 persen dari total PNBP yang disetor ke negara.
SABH mulai diberlakukan kembali setelah mengalami sejumlah perbaikan. Pengelolaan SABH yang dulu bernama Sisminbakum itu pernah bermasalah akibat adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus itu telah menjerat mantan pejabat Ditjen AHU, Depkumham.
Pemerintah kemudian mengucurkan dana sebesar Rp10 miliar untuk menhidupkan kembali sistem pengurusan badan hukum tersebut. Setelah itu, Depkumham mengadakan tender untuk mengoperasikan sistem tersebut.
Rencananya, SABH akan diresmikan pada akhir Juli 2009.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009