Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji di Jakarta, Rabu, menolak menyebutkan identitas kedua tersangka dengan alasan penyidikan masih berlangsung.
"Dua orang ini mengendalikan peredaran pornografi anak-anak lewat Internet dari Indonesia ke berbagai negara," katanya.
Setiap paket berisi gambar mengenai pornografi anak, tersangka menjualnya seharga 4 dolar Amerika Serikat.
Terungkapnya kasus itu merupakan hasil informasi dari beberapa polisi negara tetangga yang menyebutkan bahwa ada WNI yang mengirimkan perangkat lunak berisi pornografi anak.
Polri yang menerima data-data dari kepolisian negara lain lalu menangkap kedua tersangka.
Untuk mengirimkan perangkat lunak berisi pornografi itu, kedua tersangka menggunakan jasa pengiriman barang bernama "T" yang memiliki jaringan ke banyak negara.
"Kegiatan ilegal ini memang dikendalikan di Indonesia tapi pemasarannya ke seluruh dunia dan tidak hanya di sini saja," katanya.
Selain pornografi anak, beberapa waktu yang lalu Polri juga menangkap jaringan penipuan lewat internet yang melibatkan para tersangka warga negara asing juga.
Polri telah menangkap lima tersangka yang berasal dari empat negara.
Bisnis ilegal yang dikendalikan dari Medan itu membawa korban para pengusaha asal Eropa.
Para tersangka mengaku punya aneka berang elektronik berkualitas bagus dengan harga lebih murah.
Namun ternyata, barang elektonik itu hanya dikirim sebagian kecil saja sedangkan sisanya diisi dengan barang-barang bukan alat elektronik yang dikemas sebagai barang elektronik.
Akibatnya, para pembeli rugi hingga belasan miliar rupiah.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009