Jakarta (ANTARA News) - Pembalap Ananda Mikola divonis tujuh bulan penjara dalam kasus tindak pidana berupa penculikan dan penganiayaan terhadap Agung Setiawan, rekan bisnis artis Marcella Zalianty.

Putusan tersebut dibacakan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Mahmum Masdukin SH MH, Rabu. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009