Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyayangkan masih ada tim peserta Pemilu Presiden yang melanggar aturan kampanye padahal sudah ada kesepakatan bersama.

Koordinator Bidang Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu, Wirdyaningsih di Jakarta, Rabu mengatakan, seharusnya pelanggaran itu tidak perlu terjadi karena sudah dibuat peraturannnya dan telah diberitahukan.

Jenis peraturan yang tidak boleh dilanggar saat kampanye antara lain menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan atau pasangan calon lain.

Kemudian mengikutsertakan warga negara yang tidak memiliki hak pilih, mengikut sertakan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), merusak, menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon.

Selanjutnya menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kata dia.

Bukan itu saja, lanjut dia, juga ada pelanggaran adminstrasi yang harus ditaati seperti tidak melaksanakan cuti saat kampanye, pejabat negara termasuk kepala desa membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama kampanye.

Namun, lanjut dia, kenyataan tersebut masih dilanggar peserta kampanye sehingga pihaknya terus memproses permasalahan itu.

Laporan dugaan pelanggaran kampanye yang sudah masuk di Bawaslu hingga 29 Juni 2009 lalu antara lain menggunakan fasilitas pemerintah tercatat 44 kasus, kampanye di luar jadwal delapan pelanggaran serta menghasut dan mengadu domba.

Sementara pelanggaran administrasi adalah tidak menjalani cuti saat kampanye dan kampanye melewati batas masing-masing tiga kasus.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009