Jakarta (ANTARA) - Sejumlah informasi penting menghiasi berita ekonomi pada Jumat (1/5) kemarin, mulai dari janji Presiden Jokowi untuk melindungi para buruh agar tetap bekerja dan berpenghasilan saat pandemi COVID-19 hingga upaya Perum Perumnas memenuhi kewajiban penyelesaian utang jangka menengah atau Medium Term Note (MTN) I Tahun 2017.

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca:

1. Presiden Jokowi janji lindungi buruh tetap berpenghasilan saat pandemi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji melalui berbagai kebijakan pemerintah akan melindungi para buruh agar tetap bekerja dan berpenghasilan saat pandemi COVID-19.

Presiden Jokowi dalam akun media sosialnya, Jumat, menyebut peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini jatuh di saat pandemi COVID-19 melanda.

Baca selengkapnya di sini


2. Hari Buruh, perlindungan dan kesejahteraan masih harus diperjuangkan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) Faisal Yusra menyampaikan bahwa perlindungan dan kesejahteraan buruh masih menjadi salah satu hal yang masih harus diperjuangkan.

"Di hari buruh ini, buruh Indonesia masih tetap berjuang untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan," ujar Faisal Yusra ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya di sini


3. Buruh ingin PHK dihentikan saat pandemi COVID-19

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa suara buruh pada peringatan Hari Buruh Nasional adalah ingin Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dihentikan di tengah pandemi COVID-19 saat ini.

“Buruh juga menyuarakan agar tidak ada atau stop PHK di massa pandemi corona ini. Untuk itu, KSPI mendesak agar pemerintah melakukan langkah sungguh-sungguh untuk mencegah PHK,” kata Said lewat keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya di sini


4. Karyawan gaji di bawah Rp200 juta/tahun bebas PPh 21, ini ketentuannya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan fasilitas baru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan memperluas sektor usaha penerima fasilitas pajak yang berlaku mulai April hingga September 2020.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan revisi dari PMK 23/2020 dan mulai berlaku pada 27 April 2020.

Baca selengkapnya di sini


5. Perumnas kaji strategi bayar utang jangka menengah yang ditunda

Perum Perumnas sedang mengkaji beragam opsi dan strategi untuk memenuhi kewajiban penyelesaian utang jangka menengah atau Medium Term Note (MTN) I Tahun 2017 yang pembayarannya diputuskan untuk ditunda.

Direktur Keuangan Perum Perumnas Eko Yuliantoro dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, menjelaskan penundaan pembayaran MTN itu merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kehati-hatian di tengah pandemi COVID-19.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020