Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri akhirnya menghentikan penyidikan kasus dugaan adanya pejabat BUMN yang menjadi anggota tim sukses kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Kepala Badan Reskrim Polri Konjen Pol Susno Duaji di Jakarta, Selasa mengatakan, penyidikan dihentikan karena Polri tidak menemukan bukti kuat atas pelanggaran Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Kemarin saya sudah memerintahkan agar penyidik menerbitkan surat pemerintah penghentikan penyidikan (SP3). Namun bisa saja SP3 diterbitkan hari ini atau besok," katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan ke Mabes Polri terkait adanya delapan pejabat BUMN yang diduga terlibat kampanye, karena menjadi anggota tim sukses ketiga pasangan capres-cawapres, lanjutnya, menanggapi laporan Bawaslu itu Polri punya waktu 14 hari untuk menindaklanjutinya.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan Polri tidak menemukan bukti kuat mereka terlibat dalam kampanye yang bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Susno, secara formal laporan Bawaslu memenuhi syarat, namun Bawaslu tidak menyebutkan secara tertulis dimana, kapan, siapa dan uraian singkat tentang dugaan keterlibatan kampanye.

Selain itu, Polri juga menemukan kesalahan dalam pembuatan laporan yakni salah menulis nomor UU yang dimaksud. Selain itu, batas waktu terjadinya tindak pidana yang dilaporkan juga tidak jelas.

"Memang mereka dilarang kampanye sesuai aturan, tetapi secara jelas mereka memang tidak berkampanye," katanya.

Berdasarkan keterangan para saksi, Polri juga menemukan bukti para pelapor pernah terlibat kampanye. Selain kepada saksi Polri juga telah meminta keterangan saksi ahli dan mengumpulkan barang bukti, tapi tidak ada unsur pidana terkait laporan itu.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009