Semarang (ANTARA News) - Selain gaji tinggi dan fasilitas berlimpah, anggota DPRD Jateng periode 2009-2014 juga mendapatkan pakaian dinas yang anggarannya mencapai Rp870 juta per tahun.

Humas Sekretariat Dewan Provinsi Jateng, Sugiarto, Rabu, membenarkan, usulan anggaran pakaian sebesar itu untuk 100 anggota DPRD Jateng periode 2009-2014.

Pakaian dinas itu terdiri dari dua pasang Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR) satu pasang, Pakaian Sipil Lengkap (PSL) satu pasang dalam lima tahun, dan sepasang Pakaian Dinas Harian (PDH) lengan panjang selama satu tahun.

Jika dijumlahkan, selama menjabat, setiap anggota dewan mendapatkan 10 pasang PSH, lima pasang PSR, lima pasang PDH, dan satu pasang PSL berupa jas selama masa jabatannya.

Sugiarto menguraikan, anggaran dana untuk setiap stel pakaian berbeda-beda, seperti PSL Rp2,7 juta per stel, PSR Rp2 juta per stel, PDH Rp1 juta per stel, dan PSH seharga Rp1,5 juta per stel.

Total dana yang akan dihabiskan, berdasarkan jumlah anggota DPRD Jateng 100 orang, per tahun Rp870 juta, dengan rincian Rp300 juta untuk PSH, Rp200 juta untuk PSR, Rp270 juta untuk PSL, serta Rp100 juta untuk PDH dalam setiap tahunnya.

Sugiarto mengatakan, semua pakaian tersebut tidak akan diberikan langsung pada awal masa jabatan, karena PSL dan PSH akan dianggarkan dari APBD 2009 murni.

"Hal itu yang dianggap dibutuhkan terlebih dahulu untuk pelantikan nantinya. Sementara untuk PSR dan PDH akan dianggarkan dari APBD perubahan," ujarnya.

Ia mengatakan, pengadaan pakaian DPRD ini sesuai dengan pasal 13 ayat 1 Penjelasan Peraturan Daerah Provinsi Jateng nomor 8 tahun 2005 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jateng nomor 16 tahun 2004 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Jateng dinyatakan aturan mengenai pakaian tersebut.

Pakaian dinas ini maksimal menggunakan standar (pakaian) Gubernur. "Tetapi bahannya masih dibawah Gubernur," ujarnya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009