Kendari (ANTARA) - Tiga konsekuensi mengancam narapidana penerima asimilasi atau pembebasan bersyarat dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19 yang terlibat kejahatan.
Pakar hukum tata negara, Dr Laode Bariun SH MH, di Kendari, Jumat, mengatakan, kebijakan asimilasi dengan dalih memutus rantai virus Corona cukup dilematis.
Tiga konsekuensi yang mengancam narapidana asimilasi yang terlibat kejahatan adalah gugur hak asimilasi, sanksi hukuman berat dan tidak mungkin lagi diberikan hak asimilasi.
Baca juga: MPR minta Pemerintah jelaskan urgensi pembebasan narapidana
"Hukuman akan diperberat karena melakukan kejahatan berulang atau kategori residivis. Yang bersangkutan tidak mungkin lagi mendapatkan hak asimilasi. Sangat disayangkan jika ada narapidana penerima asimilasi yang ditangkap karena terlibat melakukan kejahatan," kata dia.
Namun bagi dia bukan sesuatu yang mengejutkan jika ada narapidana terlibat kejahatan karena pemberian asimilasi pun tidak melalui proses yang matang.
"Sesungguhnya yang paling mengetahui jejak perilaku warga binaan adalah lembaga pemasyarakatan. Maka yang paling kompeten menyatakan si A dan si B layak atau tidak memperoleh asimilasi adalah pihak lembaga pemasyarakatan," katanya.
Menurut dia pemberian asimilasi dengan dalih memutus rantai virus Corona terkesan sekadar menggugurkan hukuman narapidana. Sebab esensi hukuman yang dijalani setiap narapidana adalah menanamkan efek jera.
"Bagaimana dengan fakta adanya narapidana penerima asimilasi yang terlibat melakukan kejahatan? Inilah dampak kebijakan (pemberian asimilasi) yang tidak memperhatikan aturan yang mengatur warga binaan di lembaga pemasyatakatan," kata dia.
"Harus diakui bahwa kebijakan asimilasi narapidana cukup dilematis karena disatu sisi bertujuan memutus rantai penyebaran virus Corona tetapi di sisi lain menimbulkan keresahan di tengah masyatakat," ujarnya.
Di Sulawesi Tenggara, kata dia, tidak relevan dalih pemberian asimilasi untuk mencegah penyebaran virus Corona, sebab hingga kini tidak ada warga binaan penghuni lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara yang positif, ODP, OTG maupun PDP.
Pembebasan narapidana diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor MHH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Pewarta: Sarjono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020