Sumedang (ANTARA) - Kepolisian Resor Sumedang menerjunkan sejumlah personel untuk memantau langsung penyaluran bantuan uang tunai dari APBD Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, bagi masyarakat kurang mampu yang tidak tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dari pemerintah pusat.
"Adapun jenis bantuan yang diberikan yaitu berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana melalui siaran pers Humas Polres Sumedang, Jumat.
Baca juga: Presiden serahkan bantuan uang tunai Rp100 juta di Sukajaya Bogor
Baca juga: DPRD soroti rencana bantuan uang tunai dampak COVID-19 di Jabar
Baca juga: Pernyataan DPRD Jabar terkait pemberian uang tunai terdampak COVID-19
Ia menuturkan, pemantauan penyaluran bantuan tunai Non DTKS dari APBD Pemkab Sumedang tersebut sementara dilakukan di Desa Karedok, Kecamatan Jatigede dengan jumlah penerima sebanyak 58 orang.
Penyaluran bantuan itu, kata dia, dilakukan di Balai Desa Cipicung yang dilaksanakan oleh BPR Sumedang Cabang Tomo disaksikan sejumlah aparatur pemerintah tingkat desa dan kecamatan hingga berlangsung aman dan tertib.
Kapolres menyampaikan, bantuan yang disalurkan itu bertujuan untuk membantu meringankan beban kebutuhan hidup warga akibat dampak darurat wabah COVID-19.
"Adanya bantuan tersebut dapat meringankan beban warga masyarakat yang terkena dampak virus corona," katanya.
Ia menambahkan, pemantauan juga dilakukan pada proses penyaluran Bantuan Tunai Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Karanglayung, Kecamatan Conggeang.
Masyarakat penerima manfaat bantuan di daerah itu sebanyak 48 orang yang menerima bantuan sebesar Rp500 ribu yang disalurkan oleh Bank Sumedang dengan disaksikan aparatur pemerintah desa.
"Bantuan tersebut diberikan kepada warga yang kurang mampu akibat dampak dari wabah pandemi corona," katanya.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020