Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Amerika Serikat dan pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian penghapusan utang Indonesia senilai hampir 30 juta dolar Amerika untuk jangka waktu delapan tahun.
"Kami harap dana tersebut dapat digunakan untuk melestarikan tujuh juta hektar area hutan di Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan," kata Dutabesar Amerika untuk Indonesia Cameron Hume dalam konferensi pers di Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Jakarta, Selasa.
Cameron mengatakan Sumatera merupakan wilayah Indonesia yang memiliki keanekaragaman habitat dan spesies hewan yang unik seperti harimau Sumatera dan orang utan.
Perjanjian kerjasama tersebut dilakukan dibawah undang-undang Koservasi Hutan Tropis atau Tropical Forest Conservation Act (TFCA) dimana Indonesia menjadi negara ke-15 yang melakukan perjanjian itu dengan Amerika.
Negara-negara lainnya antara lain Bangladesh, Botswana, Colombia,Costa Rica, dan Filipina.
Selain melibatkan pemerintah Indonesia, penghapusan utang RI ini melibatkan dua lembaga swadaya masyarakat yaitu Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) dan Conservation International (CI).
Menteri Kehutanan MS Kaban mengatakan Sumatera merupakan daerah pertama di Indonesia yang akan menjadi model penerapan dari perjanjian TFCA dan berharap masyarakat terlibat dalam kegiatan-kegiatan konservasi alam.
Direktur Eksekutif KEHATI Damayanti Buchori mengatakan Indonesia mendapatkan dana yang paling besar dari Amerika untuk penghapusan utang lewat TFCA, sementara negara-negara lain hanya 12 - 13 juta dolar AS.
Dia menjelaskan, alokasi dana tidak dibagi secara merata ke tiga wilayah Sumatera, namun dana dialokasikan sesuai dengan kebutuhan konservasi wilayah hutan.
"Kita lihat dulu tingkat kebutuhan konservasi di masing-masing wilayah," kata Damayanti. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009