Jakarta,(ANTARA News) - Mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Jawa Barat pada 2003 dan 2004.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Moefri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.
Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada mantan Kabiro Perlengkapan Pemprov Jawa Barat, Wahyu Kurnia dan mantan Kabiro Perencanaan dan Pengendalian Program, Ijudin Budhyana yang disidang dalam berkas yang sama.
Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Danny untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar, dikurangi uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp2,5 miliar sedangkan Wahyu Kurnia harus membayar uang pengganti Rp1,3 miliar dan Ijuddin Budhyana membayar Rp385 juta, dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan.
Menurut Majelis Hakim, Danny telah mengeluarkan izin prinsip penunjukan langsung proyek tersebut.
Setelah bekerja sama dengan Wahyu Kurnia dan Ijuddin Budhyana, Danny hanya menggandeng PT Satal Nusantara, PT Istana Sarana Raya, PT Tractor Nusantara, dan PT Setiajaya Mobilindo sebagai rekanan.
Menurut Majelis Hakim, para terdakwa sengaja memanipulasi administrasi penunjukan rekanan dan pelaksanaan proyek, sehingga menguntungkan diri sendiri.
"Semua administrasi proyek pengadaan barang dan jasa itu dilakukan untuk formalitas saja," kata hakim Made Hendra.
Manipulasi itu menyebabkan para terdakwa memperoleh keuntungan yang didapat dari para rekanan. Majelis Hakim menyatakan Danny Setiawan telah memperkaya diri sebesar Rp2,2 miliar, Wahyu Kurnia sebesar Rp1,6 miliar, Ijuddin Budhyana sebesar Rp385 juta.
Akibat perbuatan para terdakwa, menurut Majelis Hakim, negara mengalami kerugian sebesar Rp72,05 miliar."Unsur kerugian negara sudah terbukti," kata hakim Anwar.
Para terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 65 KUHP.
Dalam putusan tersebut, hakim Sofyaldi menyampaikan pendapat berbeda. Dia mengatakan peran para terdakwa berbeda, sehingga seharusnya hukuman yang dijatuhkan juga berbeda.
Sofyaldi juga berpendapat, para terdakwa seharusnya dijerat dengan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Danny Setiawan menerima putusan Majelis Hakim. Menurut dia, hukuman empat tahun penjara yang dia terima termasuk rendah, sesuai dengan ancaman minimal pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya ikhlas menerima," kata Danny ketika meninggalkan ruang sidang.
Sementara itu, Wahyu Kurnia dan Ijuddin Budhyana menyatakan pikir-pikit terhadap putusan Majelis Hakim.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009