Jakarta, 30/6 (ANTARA) - Negosiasi program penghapusan utang Debt for Nature Swap (DNS) yang telah dilakukan sejak Juni 2007 antara pemerintah RI dengan pemerintah AS yang disebut Debt for Nature Swap (DNS) yang didasarkan pada Undang-undang Amerika Serikat Tropical Forest Conservation Act (TFCA) telah disepakati. Dalam program DNS-TFCA yang disepakati pemerintah AS (United States Government/USG) akan membatalkan utang pemerintah RI sebesar kurang lebih US$ 19,6 juta. Dalam program ini dimungkinkan beberapa LSM untuk berkontribusi dalam program TFCA dengan menambahkan sejumlah uang sebesar 10% dari total utang yang akan dibatalkan. Terkait dengan itu Conservation International Foundation, sebuah LSM yang berbasis di Amerika Serikat dan Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Kehati) yang merupakan LSM nasional telah bersedia menyumbang masing-masing US$ 1 juta, dan kedua LSM tersebut disebut sebagai Swap partner.
Satu hal yang unik dari program ini adalah pembayaran utang pemerintah RI ditransfer langsung ke rekening TFCA yang disebut Trust Fund. Dana dari trust fund ini akan menjadi dana yang siap untuk mendanai hibah kegiatan konservasi hutan tropik di Sumatra yang dilaksanakan oleh LSM dan masyarakat lokal. Keputusan mengenai hibah tersebut akan dilakukan oleh lembaga yang disebut Oversight Committee yang sehari-harinya dibantu oleh Fund Administrator yang berfungsi juga sebagai sekretariat program TFCA.
Kesepakatan DNS-TFCA akan terdiri dari 3 (tiga) buah perjanjian yang tidak terpisahkan, yaitu: Debt Reduction Agreement antara pemerintah RI cq. Departemen Keuangan dengan pemerintah AS; Swap Fee Agreement antara pemerintah AS dengan Swap partner; dan Forest Conservation Agreement (FCA) antara pemerintah RI cq. Direktur Jenderal PHKA dengan Swap partner.
Program DNS-TFCA tersebut pada dasarnya memfasilitasi upaya-upaya konservasi, proteksi, restorasi dan pemanfaatan berkelanjutan hutan tropis. Lokasi program pada 3 (tiga) wilayah di Sumatera, yaitu: Sumatera bagian utara dengan pusatnya pada Taman Nasional (TN) Batang Gadis, Sumatera bagian tengah dengan pusatnya di TN Bukit Tigapuluh, dan Sumatera bagian selatan dengan fokus di TN Way Kambas.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan dana dan program TFCA akan dilakukan oleh Oversight Committee yang berjumlah 7 (tujuh) orang, yaitu: 1 orang dari pemerintah RI, 1 orang dari pemerintah AS, 1 orang dari Conservation International, 1 orang dari Yayasan Kehati, dan 3 orang dari Lembaga Independen. Telah disepakati pula sebagai administrator keuangan adalah Yayasan Kehati.
Penandatanganan perjanjian DNS-TFCA dilakukan di gedung Manggala Wanabakti Jakarta pada tanggal 30 Juni 2009. Pemerintah AS diwakili oleh Dubes AS (Cameron.R.Hume) untuk Indonesia, dan pemerintah RI diwakili oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan (Dr. Rahmat Waluyanto) dan disaksikan oleh Menteri Kehutanan (Dr. (H.C) H.M.S. Kaban.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Masyhud, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009