Gorontalo (ANTARA News) - Peraturan Daerah (Perda) pendidikan gratis dinilai hanya sebatas iklan belaka, karena hingga kini tak dapat terealisasi, pasalnya sejumlah intansi pendidikan di Gorontalo masih banyak yang melakukan pungutan liar.
Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, Umar Karim mengatakan, program pemerintah untuk mengatasi kebodohan melalui pendidkan gratis tidak sungguh-sungguh diterapkan pemerintah.
Padahal, menurut dia larangan pungli di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Pendidikan.
"Barangsiapa yang melakukan pungutan liar akan dikenakan sanksi kurungan selama lima bulan dan denda sebanyak lima puluh juta rupiah," tambah Umar.
Sementara hal yang mengatur larangan pungli di tingkat SMA diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Dilarang melakukan pungutan kepada orang tua didik bagi yang miskin," ungkapnya.
Ia menambahkan, meski demikian pungli masih marak di dunia pendidikan, karena pemerintah daerah lamban dalam memberi sanksi bagi para pelaku pungli.
Ia berharap, Pemerintah Kabupaten Gorontalo segera menindaki pelaku pungli yang makin marak terjadi, agar masyarakat yang kurang mampu bisa merasakan pendidkan gratis yang diprogramkan oleh pemerintah pusat.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009