Jakarta (ANTARA News) - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Pusat mencatat sampai tahun 2001, terdapat sebanyak 1.189.482 kepala keluarga (KK) menjadi korban dalam sengketa atau konflik agraria.

Kasus ini merupakan angka minimal, sebab periode 2001-2009 belum adanya data karena terkaitnya banyak daerah yang mengalami pemekaran.

"Sebagian besar wilayah konflik tersebut adalah wilayah perkebunan dan kehutanan," kata Iwan Nurdin, Koordinator Advokasi kebijakan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), di Jakarta, Senin.

Menurut Nurdin, jutaan KK yang menjadi korban itu berasal dari 1.753 konflik agraria yang tersebar pada 2.834 desa/kelurahan dan 1.355 kecamatan di 286 Kabupaten atau dalam 33 provinsi.

Ia menyebutkan, pada wilayah hutan terjadinya konflik agraria disebabkan oleh penetapan hutan negara secara sepihak oleh pemerintah dengan mengabaikan hak masyarakat khususnya masyarakat adat setempat.

"Kenyataannya memang hutan lebih diutamakan untuk investor besar tanpa adanya kewajiban melibatkan masyarakat dalam kepemilikan usaha selain menjadi buruh," katanya.

Per Desember 2003, katanya lagi, mengutip sumber dari Badan Planologi Kehutanan tahun 2004, terdapat 267 unit perusahaan yang memperoleh HPH dengan luas areal 27.797.463 hektare.

Tahun 2004, kawasan hutan yang telah dilepaskan untuk dijadikan areal perkebunan seluas 4,682 juta hektar bagi 503 unit usaha.

"Karena rumitnya hukum dan ego sektoral dalam pemerintahan di Indonesia, dibutuhkan program dan lembaga adhoc untuk menyelesaikan konflik agraria yang menyeluruh, adil dan cepat di bawah kepemimpinan langsung presiden," katanya.

Selain itu ke depan sangat dibutuhkan badan usaha milik petani yang diberi prioritas dalam bentuk usaha perkebunan dan kehutanan.

"Untuk mewujudkan itu harus difasilitasi oleh kerja sama kelompok petani, pemerintah, universitas dan perbankan," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009