"Anak-anak yang terkena razia tuna sosial (RTS) setelah diidentifikasi di tempat penampungan baru bisa diterima di PSAA," kata Kepala Seksi Pelayanan Sosial Anak Dinas Sosial DKI Rita Yulistanti di Jakarta, Senin.
Menurutnya, di tempat penampungan yaitu Panti Sosial Bina Insani yang terletak di Kedoya dan Cipayung para petugas sosial mengidentifikasi dan menilai para anak yang melakukan kegiatan menggangu ketertiban umum seperti mengemis, mengamen baru ditempatkan di PSAA.
"Orang tuanya juga mencari anaknya ke kita, kalau sedang razia ada orang tua yang di dekat anak itu, pasti mereka akan mengejar," katanya seraya menambahkan bila dalam tujuh hari orang tua tidak mencari anak tersebut baru dimasukkan ke PSAA.
Saat ini ada enam PSAA tersebar di wilayah Jakarta yaitu di Klender, Plumpang, Tebet, Cipayung, Duren Sawit, Cengkareng dan satu khusus bagi balita yaitu PSAA Balita Tunas Bangsa di Cipayung.
Dari data yang terhimpun di Dinas Sosial hingga Mei 2009 jumlah anak memenuhi kapasitas panti di Klender (110), Tebet (100), Cipayung (100) sedangkan di Plumpang yang dapat memuat 128 anak terdapat 103 orang, di Duren Sawit terdapat 107 anak dari kapasitas 120 dan 125 anak yang tinggal di Cengkareng dari 200 tempat yang tersedia.
Anak berada di jalanan bukan karena kemauan sendiri namun bisa dipengaruhi lingkungan seperti orang tua, saudara atau teman, katanya.
Sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak No.23/2002 anak-anak seharusnya dilindungi oleh orang tua namun orang tua yang tidak cakap dengan alasan kebutuhan membiarkan anaknya berada di jalanan.
"Kita juga maklum, namun ada surat pernyataan dari orang tua tidak boleh melakukan lagi, kemudian baru dapat diambil kembali oleh orang tuanya," ujarnya.
Rita menambahkan seharusnya anak disekolahkan oleh orang tua karena ada program wajib belajar sembilan tahun untuk mereka yang berusia mulai dari 6-15 tahun.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009