batalkan Omnibus Law secara keseluruhan
Jakarta (ANTARA) - Penolakan terhadap Omnibus Law menjadi tuntutan utama serikat dan organisasi buruh seperti Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) dan berbagai serikat buruh lain dalam peringatan Hari Buruh yang tahun ini diperingati tanpa turun ke jalanan akibat pandemi COVID-19.
"Konfederasi KASBI menyampaikan tuntutan pertama batalkan Omnibus Law secara keseluruhan bukan penundaan Klaster Ketenagakerjaan," kata Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos dalam konferensi pers online yang diadakan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) di Jakarta, Jumat.
Penolakan terhadap Omnibus Law menjadi tuntutan utama GEBRAK yang terdiri dari KASBI, Serikat Sindikasi, LBH Jakarta, Konsorium Pembaruan Agraria (KPA), Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Jarkom Serikat Pekerja Perbankan dan Purple Code.
Baca juga: Aksi virtual buruh FSPMI sampaikan tiga tuntutan di media sosial
Baca juga: Di Hari Buruh, Presiden KSPI peringatkan darurat PHK akibat COVID-19
Tidak hanya Klaster Ketenagakerjaan, mereka juga mengatakan penundaan pembahasan itu merupakan usaha pemerintah dan DPR untuk memecah belah gerakan rakyat dalam penolakan RUU Cipta Kerja.
Mereka meminta agar pemerintah serius untuk melakukan penanganan COVID-19 dengan menghentikan pembahasan secara total Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Dalam kesempatan itu mereka juga mengajak semua elemen masyarakat untuk saling membantu menggagalkan Omnibus Law dan saling jaga di tengah pandemi COVID-19.
Baca juga: Jelang Hari Buruh, KSPI suarakan penolakan terhadap Omnibus Law
Baca juga: KSPI minta pemerintah perhatikan keselamatan buruh saat pandemi
Hampir serupa seperti GEBRAK, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menolak pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja selama pandemi berlangsung.
Lewat aksi virtual di media sosial, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan akan mengajukan tuntutan mereka dalam peringatan Hari Buruh.
"Kampanye di sosial media mengangkat tiga isu May Day yang pertama tolak Omnibus Law dan yang kedua adalah stop PHK karena ini sudah pada kondisi darurat PHK, jutaan buruh terancam kehilangan pekerjaan," kata Said ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Tuntutan ketiga KSPI adalah meliburkan buruh dengan upah penuh dan tunjangan hari raya (THR) karena menurut dia sudah terdapat banyak buruh yang meninggal diduga karena COVID-19 di saat banyak perusahaan masih beroperasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca juga: Omnibus law bikin buruh galau
Baca juga: KSBSI: Data penerima Kartu Prakerja harus diperkuat
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020