Makassar (ANTARA News) - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Sulawesi Selatan (Sulsel) Zulkifli Gani Otto melaporkan salah seorang pengusaha, berinisial Oic, ke Polwiltabes Makassar karena telah ditipu senilai Rp800 juta.
Zulkifli yang juga Komisaris Harian Fajar Grup saat melapor ke Mapolwiltabes Makassar, Senin, mengatakan, pelaporannya terkait penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh salah seorang pengusaha sukses kepada dirinya.
Dia menjelaskan, awalnya dirinya bersama Bupati Enrekang, H Latinro Latunrung dan Yulius mempunyai tanah di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan kilometer enam yang luasnya sekitar lima hektare.
Tanah dengan luas lima hektare itu kemudian dibeli oleh pengusaha Oic dengan harga Rp5 miliar. Sedangkan tanahnya yang hanya 800 meter persegi itu dibelinya dengan harga Rp800 juta.
"Keinginan untuk membeli tanah saya dan tanah teman yang lainnya itu sudah lama, cuma saat itu saya masih menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar sehingga belum sempat mengurusnya karena terlalu sibuk," ujarnya.
Barulah pada 24 Juni 2009, lanjut Zulkifli, dirinya mempunyai waktu luang untuk membahas penjualan tanah tersebut. Dirinya bersama yang lainnya membicarakannya di depan notaris dan menyepakati harga yang ditentukan.
Pengusaha Oic meminta kepada yang lainnya agar sebelum pembayaran dilakukan pengalihan nama dari pemilik sebelumnya ke pemilik yang baru.
"Setelah ada kesepakan harga, Oic kemudian memberikan Rp500 juta sebagai tanda jadi untuk dibagi tiga bersama pemilik tanah yang lainnya. Sedangkan pada 25 Juni, balik nama pemilik sudah dilakukan di Badan Pertahanan Nasional (BPN) atas persetujuan pemilik sebelumnya," ungkapnya.
Setelah 26 Juni, kata Zulkifli yang didampingi notaris Muin Marsidi, dirinya yang diberikan cek tunai senilai Rp800 juta sebagai pembayaran dari tanah tersebut ditolak oleh pihak Bank Niaga karena dianggap ceknya kosong.
Dirinya yang mengetahui jika cek itu kosong, mencoba menghubungi Oic dan berusaha membahasnya secara damai, namun Oic menolak untuk melakukan pertemuan hingga akhirnya melapor ke Mapolwiltabes Makassar.
Kasat Reskrim Polwiltabes Makassar, AKBP Heri Tri Maryadi yang dikonfirmasi mengaku sudah menerima laporan dari mantan ketua KPU Makassar tersebut.
"Kami sudah menerima laporannya dan kini sudah mulai diproses. Pelapor sendiri sudah dimintai keterangannya di penyidik," katanya. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009