Jakarta (ANTARA News) - Tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebarakan, Hengky Samuel Daud, Senin diperiksa selama delapan jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta mengatakan, Hengky dimintai keterangan untuk berkas Oentarto Sindung Mawardi, tersangka lain dalam kasus yang sama.

"Jadi sekarang dia belum didampingi oleh pengacara," kata Johan.

Berdasar pantauan di gedung KPK, Hengky meninggalkan gedung KPK sekira pukul 18.30 WIB. Hengky yang mengenakan jaket warna hitam tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan.

Dia hanya tersenyum ketika keluar dari pintu gedung KPK hingga memasuki mobil tahanan yang akan membawanya menuju rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Pria yang sempat buron selama tiga tahun itu mendapat pengawalan ketat dari sejumlah petugas KPK.

Hengki Samuel Daud adalah Direktur PT Istana Sarana Raya yang menjadi rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah di Indonesia. Hengky telah ditetapkan sebagai tersangka dan buron sejak tiga tahun lalu.

Hengky dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus itu telah menjerat sejumlah kepala daerah juga mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi.(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009