Pada sidang pertama tersebut kuasa hukum Joko, OC Kaligis di depan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hari Sasangka dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi Pailang menyampaikan alasan diajukannya PK tersebut.
Terpidana Joko tidak hadir pada persidangan itu dan diwakili kuasa hukumnya.
"Ada kesalahan fatal dalam putusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan PK dari JPU atas kasus cessie Bank Bali itu," kata OC Kaligis.
Putusan MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan JPU, berarti Majelis Hakim memberikan hak pengajuan PK oleh Jaksa.
"Suatu hak yang tidak diberikan dan tidak berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menurut KUHAP hak pengajuan PK hanya diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya," kata OC Kaligis.
Menurut dia, putusan Majelis Hakim MA yang mengabulkan pengajuan permohonan PK oleh JPU jelas-jelas bertentangan dan melanggar ketentuan-ketentuan mengenai PK dalam KUHAP dan telah mengabaikan ketentuan dalam pedoman pelaksanaan KUHAP.
"Dengan demikian putusan Majelis Hakim MA yang mengabulkan pengajuan permohonan PK dari JPU yang berarti telah memberikan hak pengajuan permohonan PK kepada JPU telah melampaui kewenangan MA," katanya.
Sementara itu JPU, Rudi Pailang seusai sidang mengatakan bahwa apa yang diajukan pihak Joko tidak benar.
"Karena sesuai edaran MA nomor 10 tahun 2009 tentang pengajuan PK kembali hanya dilakukan satu kali untuk perkara yang sama," kata Rudi.
Kasus cessie Bank Bali juga telah menyeret mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Syahril Sabirin. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009