"Pembatasan skala kelurahan humanis yang di maksudkan berupa pembatasan kegiatan tertentu dengan cara humanis seperti advokasi, edukasi dan sosialisasi bagi penduduk di 10 kelurahan yang telah ditetapkan sebagai zona merah dan zona kuning penyebaran COVID-19," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Jumat.
Ke-10 kelurahan tersebut yakni Bukit Tunggal, Palangka, Menteng, Langkai, Panarung, Pahandut, Kereng Bangkirai, Sabaru, Marang dan Kelurahan Kalampangan.
Baca juga: Wali Kota Palangka Raya dinyatakan positif COVID-19 tanpa gejala
Dalam pelaksanaan pembatasan skala kelurahan humanis itu, aktivitas masyarakat di 10 kelurahan tersebut akan dipantau oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya.
Tim yang terdiri dari unsur pemerintah kota, TNI, Polri serta relawan di wilayah Kota Palangka Raya akan selalu mengawasi dan melaksanakan sejumlah protokol penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19, seperti patroli buka puasa, penyemprotan, deteksi dini, karantina dan patroli untuk mencegah terjadinya kegiatan masyarakat yang menyebabkan berkumpul dan tanpa ada pembatasan jarak.
Setiap warga yang beraktivitas di luar rumah diwajibkan menggunakan masker dan jika tidak maka yang bersangkutan diminta kembali ke rumah.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya belum pilih opsi PSBB tangani COVID-19
Sementara Pos pemantauan didirikan di Jalur keluar masuk 10 kelurahan tersebut.
Dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan Pambatasan Skala Kelurahan Humanis itu, para camat dan lurah juga menginstruksikan setiap lingkungan melaksanakan jaga malam.
Warga yang di koordinasi oleh Ketua RT/RW wajib memantau kondisi lingkungan termasuk mendata setiap warga baru atau warga yang berkunjung di lingkungan setempat.
Baca juga: Jumlah pasien positif COVID-19 di Palangka Raya capai 29 orang
Bahkan saat ini di tiga titik perbatasan menuju wilayah Kota Palangka Raya juga dilakukan pengawasan dan pembatasan.
Warga Palangka Raya yang melintas wajib melaksanakan cek suhu tubuh, wajib menggunakan masker. Jika yang melintas bukan warga "Kota Cantik" maka yang bersangkutan akan dilakukan karantina atau memilih putar balik.
Hal ini dilakukan juga sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 dan melaksanakan aturan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pusat.
Baca juga: Laboratorium BSL II RS Doris Sylvanus Palangka Raya beroperasi Mei
"Kami berharap seluruh elemen masyarakat bahu-membahu mengatasi pandemi COVID-19. Yang termudah yakni selalu menaati dan melaksanakan anjuran pemerintah serta selalu menerapkan protokol pencegahan dalam setiap aktivitas," kata Fairid yang juga sebagai Ketua Tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Palangka Raya itu.
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020