Semarang (ANTARA News) - Salah seorang pengacara Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji, Agus Jaya Astra, meminta, agar penyidikan kasus kliennya dihentikan dengan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh kepolisian.

"Saya minta penyidikan kasus Syekh Puji dihentikan, karena apa yang dilakukan yang bersangkutan bukan merupakan tindak pidana. Bukti-bukti juga tidak cukup untuk mengarah ke penyidikan lebih lanjut sehingga lebih baik dikeluarkan SP3," katanya di Semarang, Senin.

Dia mengatakan, kasus ini juga merupakan suatu delik aduan absolut, yaitu tidak ada aduan dari keluarga korban, dalam hal ini keluarga Lutfiana Ulfa.

"Selain tidak ada pengaduan dari keluarga korban, penghentian penyidikan kasus ini dapat dilakukan kalau memang penyidik kesulitan mencari alat bukti agar Syekh Puji dapat dijerat dengan pasal-pasal yang disangkakan," ujarnya.

Dia menjelaskan, Syekh Puji tidak memenuhi wajib lapor hari ini (Senin, 29/6) di Mapolwiltabes Semarang karena menjadi pembicara seminar di Kota Magelang, Jawa Tengah.

"Wajib lapor itu untuk kepentingan penyidikan dalam arti, kalau penyidikan belum selesai sedangkan masih diperlukan pemeriksaan tambahan maka tersangka yang telah ditangguhkan penahanannya itu diawasi dan dipantau keberadaannya," katanya.

Dia merasa penyidikan kasus ini telah selesai, semua keterangan yang diperlukan telah diberikan oleh Syekh Puji, dan pemeriksaan tambahan juga telah dilakukan.

Menurut rencana, hari ini Ulfa juga dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak hadir.

"Teman-teman dari pengacara Ulfa, Teguh Samudra, telah berbicara dengan penyidik bahwa Ulfa menolak memberikan keterangan sebagai saksi karena sesuai dengan Pasal 168 KUHAP, yang bersangkutan berhak tidak bersedia untuk menjadi saksi," katanya.

Menurut dia, Syekh Puji tidak melakukan pernikahan siri karena arti pernikahan siri itu sendiri adalah rahasia, sedangkan waktu Syekh Puji menikah dengan Ulfa, pernikahan itu dihadiri oleh ribuan santri dan para kiai serta diketahui oleh orang banyak.

"Dalam pernikahan ini, tidak ada paksaan terhadap Ulfa agar mau menikah dengan Syekh Puji, baik itu dari kedua orang tua Ulfa maupun orang lain," ujarnya.

Dia menilai, pernikahan antara Syekh Puji dengan Ulfa yang masih di bawah umur tersebut telah sah menurut agama sehingga tidak ada yang perlu dipermasalahkan.  (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009