Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menyatakan Departemen Pertahanan (Dephan) melalui penilai independen masih menilai besaran uang dari 41 sertifikat yang diserahkan terpidana kasus korupsi PT Asabri, Henry Leo.

"Hasil penilaian dari 41 sertifikat itu masih belum diketahui. Nilai uang yang harus dikembalikan sebesar Rp410 miliar," katanya dalam acara dengan Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka), di Cibodas, Cianjur, Jawa Barat, Sabtu malam.

Kejagung terus melakukan koordinasi dengan Dephan untuk menggugat perdata Tan Kian, guna mengembalikan seluruh uang PT Asabri senilai Rp410 miliar.

Kasus penyelewengan dana prajurit itu dilakukan oleh terpidana Henry Leo (pengusaha) dan Subarda Midjaja (mantan Dirut PT Asabri) yang mencapai angka sebesar Rp410 miliar.

Dari dana tersebut, diantaranya digunakan untuk membangun Gedung Plaza Mutiara senilai 13 juta dollar AS bersama Tan Kian yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kemudian penyidikannya dihentikan (SP3) oleh kejaksaan karena tidak ditemukan tindak pidana korupsi.

Berbekalkan pengembalian uang 13 juta dollar AS dari Tan Kian, maka kasus tersebut di-SP3-kan dan Gedung Plaza Mutiara dikembalikan kepada Tan Kian.

Hal itu diperkuat dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Henry Leo dan Subarda Midjaja.

Sisa uang yang harus dikembalikan kepada Asabri itu, sebesar Rp227 miliar.

Hendarman Supandji menyatakan 41 sertifikat yang diantaranya berupa tanah dan bangunan itu telah diserahkan kepada Dephan oleh Henry Leo, sebelum pengusutan kasus korupsi PT Asabri itu.

"Kemudian dalam pengusutan perkara Henry Leo dan Subarda Midjaja, ada uang yang dikembalikan sebesar 13 juta dollar AS dari Tan Kian," katanya.

Kemudian, kata dia, istri terpidana Henry Leo itu, Iyul Sulinah, meminta kepada Dephan untuk mengaudit besaran uang dari 41 sertifikat yang sudah diserahkan tersebut.

Selain itu, Jaksa Agung menyatakan Dephan juga menilai berapa kelebihan uang dari pengelolaan Plaza Mutiara oleh Tan Kian.

"Itu untuk diajukan gugatan perdata (terhadap Tan Kian) melalui surat kuasa khusus (SKK) kepada kejaksaan," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009