Jakarta (ANTARA News) - Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menegaskan masyarakat tetap bisa menggunakan layanan Blackberry yang merupakan perangkat telekomunikasi rilisan Research in Motion (RIM) meskipun saat ini hingga beberapa waktu ke depan pihaknya menghentikan sementara permohonan pengajuan sertifikasi sebagai syarat masuk impor legal bagi BlackBerry.

"Kepada masyarakat umum yang sudah menggunakan perangkat BlackBerry tetap diminta tenang dalam menggunakan Blackberry," kata Kepala Pusat Indormasi dan Humas Departemen Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Minggu.

Ia menegaskan pihaknya sama sekali tidak memiliki rencana khusus untuk memerintahkan penyelenggara telekomunikasi untuk menghentikan layanannya.

Oleh karena itu, pihaknya juga tetap mempersilakan masyarakat yang ingin membeli produk tersebut di wilayah Indonesia serta menggunakannya di kawasan NKRI.

"Demikian pula bagi masyarakat umum yang akan melakukan pembelian BlackBerry di wilayah teritori hukum Indonesia, tetap dipersilakan untuk melakukan aktivitas tersebut sesuai dengan produk atau jenis dan tipe perangkat BlackBerry yang diinginkan," katanya.

Ia menambahkan Depkominfo bahkan menjamin penggunaan blackberry sejauh telah bersertifikat, berlabel, dan bukan produk ilegal.

Namun, Gatot meminta agar masyarakat juga tidak perlu melakukan pembelian yang berlebihan demi mengantisipasi keadaan yang tidak diinginkan lantaran hingga kini belum ada service center resmi milik perusahaan perilis BlackBerry yakni RIM di Indonesia.

"Departemen Kominfo sama sekali tidak ada maksud untuk melakukan pelarangan penyediaan layanan yang sudah eksisting," katanya.

Pihaknya menyatakan bagaimanapun juga pemerintah menyadari bahwa perangkat telekomunikasi BlackBerry sudah banyak memberikan manfaat bagi berbagai aktivitas masyarakat.

Oleh karena itu Departemen Kominfo tidak akan membuat kebijakan yang kontra produktif bagi kepentingan masyarakat sejauh itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Departemen menyatakan telah menolak sementara permohonan pengajuan sertifikasi yang diajukan oleh Research in Motion (RIM) perilis Blackberry yang mengakibatkan perangkat tersebut tidak bisa diimpor masuk ke Indonesia karena belum adanya bentuk konkret dari pihak RIM untuk mendirikan service centre di Indonesia.

Sikap tegas yang diambil Depkominfo tersebut merupakan langkah proteksi untuk melindungi konsumen Blackberry di Indonesia dari kerugian akibat tidak adanya kantor cabang perusahaan perilis di tanah air.

"Tidak masuk akal bila konsumen di Indonesia membeli produk di Indonesia tetapi ketika blackberry yang dibelinya mengalami kerusakan harus ke Singapura dulu untuk memperbaikinya," katanya.

Ia menegaskan, Departemen Kominfo bersikap tegas dengan menolak sementara pengajuan sertifikasi BlackBerry untuk tipe yang baru ataupun beberapa tipe yang lama namun belum memiliki sertifikat dari Ditjen Postel, maka hal tersebut semata-mata justru untuk melindungi kepentingan masyarakat juga, karena sejauh ini RIM belum memiliki service centre di Indonesia. Menurut dia, sejauh ini jika kerusakannya tidak terlalu signifikan mungkin bisa diselesaikan di Indonesia, namun jika tidak terpaksa dibawa keluar Indonesia untuk sementara waktu.

"Kondisi ini sudah barang tentu tidak lazim jika dibandingkan perangkat telekomunikasi lainnya di Indonesia meski itu produk impor sekalipun. Sikap tegas Departemen Kominfo ini terpaksa harus saat ini ditempuh sebelum keluhan masyarakat pengguna BlackBerry mulai meningkat dan hal tersebut adalah sesuai dengan esensi UU Perlindungan Konsumen," demikian Gatot S. Dewa Broto.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009