Ternate (ANTARA News) - Narapidana (napi) di sejumlah rumah tahanan (rutan) di Maluku Utara (Malut) diduga bebas keluar-masuk karena "main mata" dengan oknum sipir.

Plh Kakanwil Hukum dan HAM Malut Dafri Zen ketika dihubungi di Ternate, Minggu, membenarkan dugaan tersebut dan mengaku telah melaporkan hal itu ke Irjen Depkum dan HAM di Jakarta.

Dia mengemukakan, napi yang bebas keluar masuk rutan karena "main mata" dengan petugas sipir tersebut diantaranya terjadi di rutan Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan rutan Ternate, Kota Ternate.

"Sesuai ketentuan, napi tidak boleh bebas keluar masuk rutan, apalagi kalau hal itu dilakukan atas kerja sama dengan petugas sipir," kata Dafri.

Kanwil Hukum dan HAM Malut telah memberikan sanksi berupa mutasi kepada semua oknum petugas sipir yang terbukti membantu napi bebas keluar-masuk di dua rutan itu.

Dafri juga mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke Irjen Depkum dan HAM untuk memberikan sanksi administrasi kepada oknum petugas sipir tersebut.

Para pejabat yang ditahan di rutan itu diduga bisa pulang tidur ke rumah setelah membayar kepada petugas sipir setempat.

Begitu pula di rutan Ternate, napi membayar Rp250 ribu sampai Rp500 ribu jika ingin bermalam di luar.

Napi yang bebas keluar masuk di rutan Ternate itu ada yang kemudian tertangkap polisi karena terlibat kasus pencurian barang elektronik di sejumlah tempat di Kota Ternate.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009