penggunaan QRIS makin meningkat karena masyarakat mulai menyukai pembayaran digital seiring dengan imbauan untuk melakukan pembatasan sosial

Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia menyatakan pembayaran uang nontunai melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standar) terus meningkat seiring dengan perubahan perilaku pembayaran masyarakat akibat pandemi COVID-19.

"Transaksi yang dilakukan melalui QRIS terus meningkat baik secara volume maupun nominal," kata Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis.

Filianingsih mengatakan salah satu alasan penggunaan QRIS makin meningkat karena masyarakat mulai menyukai pembayaran digital seiring dengan imbauan untuk melakukan pembatasan sosial.

Interkoneksi transaksi QRIS di merchant (penjual) meningkat hingga mencapai 2,2 juta transaksi interkoneksi (on dan off net) selama Maret 2020.

Total nominal transaksi QRIS itu mencapai Rp75,1 miliar atau rata-rata Rp34.177 per transaksi dengan volume transaksi terutama transaksi off net (pure interkoneksi) naik 130 persen dari Februari 2020.

Namun, pembayaran nontunai lainnya seperti EDC kartu debit dalam periode yang sama justru mengalami penurunan karena masifnya penggunaan QRIS dan penurunan aktivitas transaksi offline.

Transaksi harian melalui EDC di skema Gerbang Pembayaran Nasional tumbuh negatif 7,1 persen sejak Februari 2020 dan terus meningkat hingga tumbuh negatif 45,5 persen pada April 2020.

"Penurunan drastis transaksi di EDC dimulai sejak diumumkannya kebijakan belajar di rumah pada 16 Maret 2020 yang diikuti kebijakan work from home oleh instansi pemerintah dan swasta," kata Filianingsih.

BI akan mendorong penggunaan QRIS, salah satunya dengan membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS bagi pedagang kategori usaha mikro hingga 30 September 2020.

Dengan demikian, usaha mikro yang saat ini jumlahnya mencapai 2,39 juta atau 71 persen dari total merchant QRIS, diberikan Merchant Discount Rate nol persen.

Pembebasan biaya transaksi ini dilakukan untuk membantu usaha mikro yang mengalami penurunan omzet karena terdampak COVID-19 dan mendorong akseptansi pembayaran QRIS pada segmen usaha kecil ini.
Baca juga: BI pastikan pembebasan biaya QRIS bagi usaha mikro hingga September
Baca juga: BI tingkatkan instrumen kebijakan untuk perluas transaksi nontunai

Pewarta: Satyagraha
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2020