Sejak 13 April telah kita lakukan

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Jakbar) memfasilitasi buruh dengan membuka membuka posko pengaduan, khususnya bagi mereka terkena dampak pandemi COVID-19 sebagai bentuk perlindungan.

"Kesiapan kita pada langkah-langkah buruh terkena dampak pandemi COVID-19, membuka posko pengaduan bagi mereka. Sejak 13 April telah kita lakukan," ujar Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat Ahmad Ya'la di Jakarta, Kamis.

Selain membuka posko pengaduan yang buka 1x24 jam, Ya'la mengupayakan bagi mereka fasilitas komputer dan internet untuk mengakses pendaftaran kartu prakerja dari pemerintah pusat.

Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat saat ini bertugas mengimbau para pengusaha untuk tetap memperhatikan nasib para pekerjanya.

Hal itu berlaku sejak ditetapkannya masa pandemi COVID-19 dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), para pengusaha merumahkan karyawannya, bekerja di rumah hingga terpaksa memutus hubungan kerja.

"Kita juga mengimbau para pengusaha di Jakarta Barat, baik secara tersurat maupun datang langsung untuk tidak memutus hubungan kerja, meski kita dalam kondisi krisis seperti ini," ujar dia.

Pihaknya juga mengimbau para pengusaha untuk tidak mengurangi hak-hak para pekerjanya, meski bekerja dari rumah.

Selain itu, Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat mengimbau para pengusaha untuk membantu menangani perekonomian masyarakat yang lumpuh dalam bentuk natura, ataupun bantuan siap saji.

"Artinya para pengusaha hendaknya punya kepedulian sosial terhadap masyarakat, terutama karyawannya seperti memberi bantuan pangan, itu bagian dari bagaimana perusahaan punya tanggung jawab sosial," ujar Ya'la.

Baca juga: Hari Buruh akan diperingati dengan baksos pembagian APD
Baca juga: Jelang Hari Buruh, LIPI: buruh sektor informal jauh dari sejahtera

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020