Jakarta (ANTARA News) - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Prof Bachtiar Effendy berpendapat, pemberlakuan sistem distrik cukup efektif dan sederhana mengatasi persoalan banyaknya parpol yang ikut dalam Pemilu.
Hal itu disampaikan Bachtiar dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, saat ini Indonesia termasuk sebagai negara dengan jumlah parpol terbanyak, sekaligus membuat Indonesia menjadi model demokrasi yang paling baik.
Selain itu, dengan jumlah penduduk yang mencapai 240 juta jiwa, juga telah menjadikan Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga.
Kendati hal itu bagus untuk perkembangan demokrasi, kata Bahtiar, namun pada kenyataannya ternyata juga banyak menimbulkan masalah sehingga keberadaan partai perlu ditata ulang agar lebih efektif.
"Saat ini demokrasi belum sepenuhnya mampu menyentuh kepentingan umum, baru sebatas kepentingan kelompok dan individu. Pelaku politik tidak memiliki waktu untuk bisa merencanakan Pemilu dengan baik," kata dia.
Dalam pidatonya yang berjudul "Menata Ulang Gagasan dan Praktik Demokrasi di Indonesia," Bahtiar yang alumni Pondok Pesantren Pabelan Magelang Jawa Tengah itu menawarkan agar pemerintah kembali mewacanakan sistem distrik.
Wacana sistem distrik, menurut bapak tiga anak itu, merupakan sistem penyederhanaan parpol yang paling sehat dan konstruktif, karena calon dipilih berdasarkan kualitas dirinya dan mampu meningkatkan daya jual parpol yang tidak berakar.
Sistem tersebut, kata dia, pernah dibicarakan dalam penyelenggaraan Pemilu 1999. Bahkan pemerintah pernah mengajukan RUU tentang kepartaian Pemilu, dan susduk MPR/DPR dalam semangat distrik, namun ditolak karena ada kekhawatiran hanya akan menguntungkan Golkar.
"Mungkin dasar ketakutan itu masih ada, namun tidak kokoh lagi, karena kekuatan partai sudah sangat pragmatis dan tidak dominan," kata dia.
Sistem distrik, kata dia, dipercaya secara alamiah mampu mengurangi jumlah partai karena sistem ini berdasarkan pada distrik yang jumlahnya sama dengan kursi yang diperebutkan.
Artinya, kata dia, dalam satu distrik hanya tersedia satu kursi yang diperebutkan satu orang yang bakal keluar sebagai pemenang mewakili distriknya di parlemen.
"Ketentuan inilah yang akan menyederhanakan jumlah partai karena mendorong ke arah integrasi atau aliansi parpol, karena kursi yang diperebutkan pada setiap distrik hanya satu ... sehingga partai-partai kecil mengesampingkan perbedaan dan bekerjasama," kata dia.
Selain sistem distrik, kata Bachtiar, penyederhanaan partai juga bisa dilakukan dengan tetap menggunakan sistem proporsional dengan memberlakukan ambang batas yang lebih tinggi dari sebelumnya 2,5 persen menjadi 5 persen.
Namun pengaturan ini tidak akan berarti banyak, jika tidak diikuti dengan persyaratan yang sebanding dengan boleh tidaknya suatu parpol untuk ikut Pemilu.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009