Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Didi Widayadi, menegaskan bahwa BPKP tidak mengaudit kinerja lembaga negara (komisioner).

"Perlu kami tegaskan bahwa BPKP tidak mengaudit kinerja lembaga negara," kata Didi Widayadi dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan, BPKP tidak berada dalam kapasitas untuk menilai legalitas, kredibilitas, dan integritas institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang direpresentasikan oleh Ketua/Wakil Ketua.

Fokus BPKP katanya, adalah dalam hal akuntabilitas keuangan negara yang tertib dan transparan, "good governance", peningkatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Peningkatan SPIP itulah yang menjadi tanggung jawab Sekjen sebagai pejabat birokrasi tertinggi di Lembaga Negara yang berkewajiban menyampaikan akuntabilitas kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan undang-undang.

Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas berita yang beredar mengenai rencana audit BPKP terhadap KPK.

"BPKP sangat berkomitmen untuk mendukung kinerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Pihaknya bahkan telah menandatangani MoU bersama KPK tentang komitmen BPKP yang akan selalu membantu KPK dalam tugas penyelidikan dan penyidikan TPK oleh KPK. Sebaliknya KPK akan mendukung BPKP dalam upaya kegiatan pengawasan yang bersifat preventif atau pencegahan.

"Sejak KPK berdiri kami telah mempekerjakan 54 auditor yang dipilih melalui `fit and proper test` untuk membantu tugas KPK menangani kasus TPK. Jadi tidak benar BPKP akan menggembosi KPK," katanya.

BPKP melakukan rencana audit operasional terhadap KPK didasarkan atas beberapa pertimbangan di antaranya UUD 1945 pasal 4 yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan berdasarkan UUD. Pertimbangan lain adalah UU nomor 17 tahun 2003, UU nomor 1 tahun 2004, dan PP nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Didi mengatakan, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka BPKP berinisiatif membantu KPK untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara melalui pendekatan audit operasional.

"Pendekatan audit operasional bertujuan untuk memberikan rekomendasi perbaikan sistem dan kinerja kepada Sekjen KPK selaku pengguna anggaran dan sebagai ujung tombak akuntabilitas presiden dalam pengelolaan keuangan negara," katanya.

Ia menambahkan, BPKP telah melakukan kegiatan yang sama dalam rangka peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di lingkungan lembaga negara lain seperti DPR, MK, KY, MA, Komnas HAM, KPU, dan Bawaslu.

Menurut Didi, upaya bantuan yang diberikan oleh BPKP tersebut telah meningkatkan kualitas akuntabilitas keuangan negara seperti Laporan Keuangan MK dan KY yang memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009