Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan bakal menghormati fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang vaksin meningitis yang diwajibkan pemerintah Arab Saudi bagi jamaah haji.

"Kami menghormati fatwa ulama. Mudah-mudahan ulama dan pemerintah bisa bergandengan melayani kepentingan umat," katanya, pada acara talk show membahas vaksin meningitis yang mengandung enzim babi di Masjid Al Azhar, Jakarta, Sabtu.

Ia mengaku tidak bisa mengambil keputusan ketika MUI telah mengeluarkan fatwa haram karena Depkes hanya bagian kecil dari lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan jemaah haji.

"Setelah difatwa haram, saya tentu akan mengembalikan ke Menteri Agama untuk mengambil langkah-langkah berikut," katanya, dalam talk show yang diselenggarakan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dan sejumlah organisasi massa (ormas) Islam itu.

Ia juga menyatakan, Depkes juga tidak bisa ikut-ikutan mempengaruhi ketentuan tentang keputusan halal dan haram karena merupakan wilayah ulama. Depkes sangat menyadari karena tidak hanya bertanggung jawab kepada negara, tapi juga kepada Allah.

Siti Fadilah mengatakan, pemberian vaksin meningitis bukanlah permintaan dari depkes namun ketentuan yang diwajibkan pemerintah Arab Saudi bagi setiap jamaah haji. Setiap calon jemaah yang berangkat haji harus divaksin. Bila tidak divaksin, mereka tidak bisa mendapatkan visa. Ketentuan ini diberlakukan bagi calon jemaah haji Indonesia sejak tahun 1988.

Hal yang sama sudah diberlakukan bagi calon jemaah haji 77 negara Islam di dunia. Hanya saja, kata Menkes, jika ulama Indonesia menyatakan vaksin meningitis haram, ulama dari 77 negara justru mengatakan halal.

"Saya tidak tahu kenapa sekarang masalah ini baru terbuka. Padahal ini juga diberlakukan bagi jamaah haji dari 77 negara Islam di dunia," kata Siti Fadilah.

Ia menyatakan, Depkes sangat bertanggung jawab terhadap masalah kesehatan calon jemaah haji mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan hingga pulang.

Penggunaan vaksin meningitus, katanya, diwajibkan bagi calon jemaah haji, jemaah umrah, dan pekerja musiman karena virus meningitis bisa mengakibatkan radang selaput otak yang bisa menimbulkan cacat dan kematian.

Pada 1987, katanya, tercatat 99 jemaah haji Indonesia yang meninggal akibat meningitis. Sementara sejak periode 1998-2005 tidak ada lagi dilaporkan jemaah haji yang meninggal, setelah penggunaan vaksin.

Dia mengatakan, pihaknya kini menunggu fatwa MUI karena pada Juli 2009 pengurusan visa calon jamaah haji Indonesia harus diurus.

Menkes yakin pemerintah Arab Saudi tidak akan mau menguruskan visa manakala masalah ini belum selesai. Dikhawatirkan hal ini bisa menjadi hambatan bagi calon jemaah haji Indonesia berangkat tahun ini.

Sebagai solusi terhadap persoalan ini, katanya, Indonesia siap memproduksi sendiri vaksin meningitis berlabel halal pada 2010.

"Insya Allah kita sudah persiapkan sejak 2 - 3 tahun terakhir," katanya.

Indonesia, katanya, merupakan salah satu negara yang sudah mendapat sertifikasi dalam memproduksi vaksin secara internasional.

"Ini sudah disetujui negara-negara Islam lain. Yang tidak setuju hanya Arab Saudi dan Mesir," katanya.

Menkes juga membantah Malaysia sudah mampu memproduksi vaksin meningitis sendiri.

"Saya sudah cek ke sana. Tidak benar Malaysia memproduksi vaksin. Yang benar, vaksin meningitis hanya diproduksi di satu negara. Jadi vaksin yang digunakan jamaah haji Malaysia dan Indonesia sama," katanya.

Kasus vaksin meningitis berenzim babi awalnya ditemukan dari hasil penelitian Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika MUI Sumsel yang bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang. Hasil penelitian tersebut kemudian diekspose Ketua MUI Sumsel KH Sodikun, 24 April.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pusat Husniah Rubiana Thamrin dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Anna Priangani, membenarkan pembuatan vaksin meningitis menggunakan lemak babi.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009