Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal, di Jakarta, menyatakan, media harus menolak untuk memuat atau menyiarkan berbagai bentuk "kampanye hitam" (black campaign).
"Di dalam etika periklanan dijelaskan bahwa media tidak dibenarkan menjelekkan orang lain/pihak lain untuk mendapatkan manfaat," kata Ichlasul, Sabtu.
Hal tersebut disampaikan dia, menyikapi maraknya pernyataan sejumlah tokoh tentang kampanye hitam menjelang pemilu presiden (Pilpres) dan wakil presiden.
Menurut dia, boleh saja seorang capres mengkampanyekan dirinya sendiri sampai pada tingkat tak terbatas.
"Akan tetapi ia tidak dibenarkan menjelek-jelakkan orang lain atau capres yang lainnya," kata Ichlasul.
Dia mengingatkan agar media menolak kampanye hitam, seperti yang dilakukan sebuah media dengan menolak untuk memuat kampanye hitam.
Jika media memuat kampanye hitam, menurut Ichlasul, media tersebut dapat dituntut oleh yang merasa dirugikan.
"Tuntutan itu bukan "dialamatkan"(ditujukan, red) kepada pembuat, tetapi kepada media yang memuat kampanye hitam yang dianggap merugikan itu," katanya.(*)
Pewarta: Ardianus
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009