Kami akan berpikir-pikir dulu selama satu minggu

Bandarlampung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung menjatuhkan vonis bebas kepada Sulaiman, terdakwa dugaan korupsi "land clearing" Bandara Radin Inten II Lampung.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dalam melakukan tindak pidana korupsi," kata majelis hakim Syamsudin, saat membacakan amar putusan, di Bandarlampung, Kamis.

Putusan tersebut bertolak belakang dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU Zahri Kurniawan menuntut terdakwa agar dihukum kurungan penjara selama enam tahun dan enam bulan.


Selain itu, juga dengan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Kami akan berpikir-pikir dulu selama satu minggu, sebelum mengambil keputusan untuk melakukan banding," kata JPU Zahri Kurniawan.
Baca juga: 2 terdakwa korupsi jalan bandara pagaralam divonis 4 tahun penjara


Tim penasihat hukum terdakwa, Ahmad Handoko mengatakan sangat menghargai keputusan majelis hakim. Putusan itu, menurutnya, sudah sesuai dengan pernyataan pembelaannya yang dibacakan kepada majelis hakim bahwa kliennya tidak bersalah.

"Kami sangat berterima kasih atas putusan ini. Majelis hakim telah mengabulkan permintaan kami melalui pembelaan bahwa klien kami tidak bersalah," katanya.

Terdakwa Sulaiman menjalani sidang merupakan rentetan dari dua tersangka mantan Kadis Perhubungan Lampung Albar Hasan, dan Budi Rahmadi, seorang rekanan.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II Lampung pada tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp8,7 miliar, dan merugikan keuangan negara senilai Rp4,5 miliar.

Proyek land clearing ini, adalah program pemerintah untuk memperluas runway atau landasan pacu pesawat sebagai salah satu syarat Bandara Radin Inten II menjadi bandara internasional.
Baca juga: Kejati Sumut tahan PNS Ditjen Perhubungan Udara tersangka korupsi

Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Damiri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020