Jakarta (ANTARA) - Kader PDI-Perjuangan Saeful Bahri mengatakan biaya operasional sebesar Rp1,5 miliar untuk mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan juga dipergunakan untuk lobi anggota komisioner KPU lainnya.
"Saya sampaikan uang itu untuk kebutuhan semua, sejauh sepengetahuan saya dana lobi Pak Wahyu untuk semua komisioner," kata Saeful dalam sidang pemeriksaan terdakwa di rumah tahanan (rutan) KPK Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kader PDIP didakwa suap komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta
Baca juga: Hasto akui tegur Saeful karena minta uang ke Harun Masiku
Baca juga: Saksi sebut Wahyu Setiawan pernah menemui Hasto Kristiyanto
Saeful adalah terdakwa bersama-sama dengan caleg PDIP Harun Masiku yang didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar mengupayakan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI daerah Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.
"Saya baru tahu dana operasional itu tidak boleh sebelum ditangkap (KPK)," tambah Saeful.
Saeful mengaku ia dalam keadaan terjepit akhirnya menggunakan dana operasional yang disebutnya berasal dari Harun Masiku.
"Saat itu saya, dalam keadaan yang terjepit bahwa memang di satu sisi partai melarang kita memberi dana operasional, di sisi lain KPU tidak bergeming dengan pemintaan kita dan ada gestur permintaan uang," ungkap Saeful.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa meski politikus PDIP Nazaruddin Kiemas sudah meninggal dunia, namun ia tetap mendapat suara tertinggi di dapil Sumsel I yaitu 34.276 suara dalam pileg.
Suara Nazaruddin itu dialihkan ke suara Riezky sehingga Riezky mendapat total 44.402 suara dan berhak menduduki jabatan sebagai anggota DPR RI. Namun pada Juli 2019 rapat pleno PDIP memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas.
Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto lalu meminta Donny Tri Istiqomah selaku penasihat hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI. Namun KPU membalas surat DPP PDIP itu dengan menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Dari Pak Harun menyampaikan dia siap dengan komitmen apapun," ungkap Saeful.
Saeful juga yakin Wahyu sanggup mengurus karena Wahyu mengatakan siap bantu maksimal
"Setelah komunikasi dengan Pak Donny terkait hukum, Pak Wahtyu menyampaikan ke saya akan mengupayakan maksimal, itu setelah pertemuan di Pejaten Village 17 Desember 2019, apa proggresnya saya minta sampaikan ke Bu Tio makanya ditelepon," tambah Saeful.
Namun menurut laporan Agustiani Tio, Wahyu kesulitan meyakinkan para komisioner KPU lainnya.
"Bahkan di satu rapat dia digebuk oleh seluruh komisioner makanya saya minta Bu Tio untuk mengirim Pak Donny ke KPU untuk menjelaskan tafsirkan," ungkap Saeful.
Wahyu juga sempat menyampaikan bahwa Rp1,5 miliar itu bukan untuk dirinya sendiri.
"Pemahaman kami akan didistribusikan tapi terakhir ketika tanya ke Pak Wahyu melalui Bu Tio jawaban wahyu adalah belum sempat didistribusikan ke semua komisioner karena banyak libur jadi belum sempat lobi-lobi konkrit dengan komisioner lainnya dan dana juga belum didistribusikan," tambah Saeful.
Dalam dakwaan Saeful bersama dengan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah sepakat dengan Harun Masiku pada 13 Desember 2019 untuk memberikan biaya operasional bagi Wahyu Setiawan sebesar Rp1,5 miliar dengan harapan Harun dapat dilantik sebagai anggota DPR pada Januari 2020.
Uang diserahkan pada 17 Desember 2019 dari Harun Masiku kepada Saeful sebesar Rp400 juta. Selanjutnya ditukarkan menjadi 20 ribu dolar Singapura untuk diberikan kepada Wahyu sebagai "down payment".
Uang diberikan melalui Agustiani sedangkan sisa uang dari Harun dibagi rata Saeful dan Donny masing-masing Rp100 juta.
Pada 26 Desember 2019, Harun lalu meminta Saeful mengambil uang Rp850 juta dari Patrick Gerard Masako. Uang itu digunakan untuk operasional Saeful sejumlah Rp230 juta, untuk Donny Tri Istiqomah sebesar Rp170 juga dan kepada Agustiani Tio sejumlah Rp50 juta sedangkan sisanya Rp400 juta ditukarkan menjadi 38.350 dolar Singapura untuk DP kedua kepada Wahyu Setiawan.
Pada 8 Januari 2020, Wahyu Setiawan menghubungi Agustiani agar mentransfer sebagian uang yang diterima dari Saeful yaitu sejumlah Rp50 juta ke rekening BNI atas nama Wahyu. Namun sebelum uang ditransfer, Agustiani dan Wahyu ditangkap petugas KPK dengan menyita 38.350 dolar Singapura.
Baca juga: Wahyu Setiawan serahkan bukti setoran pengembalian uang ke KPK
Baca juga: Evi bantah pernah berkomunikasi dengan Wahyu soal Harun Masiku
Baca juga: Presiden berhentikan Evi Novida Ginting secara tidak hormat
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020