"Kendati telah ada permintaan maaf oleh pelaku, tidak berarti proses hukum terhadap pelaku kekerasan itu dihentikan," kata Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Jurnalis (PJI), Ismed Hasan Putro, di Jakarta, Jumat.
Hal itu disampaikannya terkait oknum kader salah satu parpol di Papua, berinisial RK, telah menganiaya wartawati koran Sinar Media Harapan, Adeodata Julia Vanduk, ketika hendak melakukan peliputan kegiatan safari calon wakil presiden Boediono di Jayapura, Jumat sekitar pukul 09:30 WIT.
Akibat tendangan tersebut, korban sempat tak sadarkan diri, dan sempat dibawa ke RSU Dok II, Jayapura.
Menurut Ismed, perilaku kekerasan yang dilakukan terhadap jurnalis Odeodata Hermina Julia Vanduck, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
"Semua pihak harus menyadari bahwa tugas jurnalistik tidak boleh dihalang-halangi dengan alasan apapun. Apalagi pencegahan itu dilakukan dengan disertai tindakan kekerasan," katanya.
Kekerasan, katanya, dengan menendang sampai pingsan adalah sangat keterlaluan. Apalagi Jurnalis yang menjadi korban penganiayaan seorang perempuan.
"Ini merupakan tindakan yang keji. Sepatutnya aparat hukum mengambil tindakan tegas dan menghukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Ia menyatakan, proses hukum terhadap pelaku, tidak boleh terhalangi hanya karena yang melakukan adalah anggota tim sukses salah satu capres dan cawapres.
"Posisi tim sukses tidak boleh menjadi alasan untuk tidak menindak pelaku, sehingga kepolisian sebagai penegak hukum harus profesional dan bertindak berdasarkan ketentuan hukum," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009