Selain menyiapkan persidangan kasus pemalsuan pita cukai di Jalan Jemursari dan Jalan Kendangsari, Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jatim juga tengah menunggu pelimpahan berkas perkara kedua dari Direktorat Bea dan Cukai, kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Sriyono, di Surabaya, Jumat.
Menurut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar itu, kedua tersangka, yakni Ahmad Fadilah dan David Setiyadi (anak Bambang Soegiarto, tersangka lain dalam kasus yang sama), bakal dijerat pasal 55 huruf b Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 yang diubah Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Bea dan Cukai.
"Mereka dikenai pasal ini karena dianggap ikut menyimpan atau menyediakan untuk dijual," kata Sriyono didampingi Kasi Penuntutan Kejati Jatim, Pipuk Firman Priyadi.
Ancaman hukuman undang-undang itu, lanjut dia, minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun. Sedangkan dendanya paling rendah 10 kali nilai pita cukai dan maksimal 20 kali nilai cukai.
Jaksa penuntut umum yang disiapkan dalam sidang mendatang merupakan gabungan antara jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Mereka adalah Pipuk Firman Priyadi, Mujianto, dan Putu Marhaeni.
Kasus pemalsuan cukai itu diduga melibatkan seorang petinggi di Mapolda Jatim, Kombes Polisi Ignatius Sumbodo. Dia masih menjalani pemeriksaan di Bagian Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
(*)
Pewarta: Ardianus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009