Jakarta,(ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat menetapkan secara resmi terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Rp546,468 miliar, Djoko Tjandra, menjadi buronan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, menyatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, telah meminta bantuan Mabes Polri untuk membuat "red notice" (daftar pencarian orang) atas nama Djoko Tjandra.
"Sekaligus meminta bantuan NCB interpol Indonesia untuk menghadirkan paksa terpidana Djoko Tjandra guna melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA)," katanya.
Sebelumnya, Kejari Jaksel selaku eksekutor telah melakukan pemanggilan pada Selasa (16/6) dan Senin (22/6), namun Djoko Tjandra tetap mangkir yang dikabarkan saat ini tengah berada di Singapura.
Kemudian dilayangkan panggilan ketiga pada Jumat (26/6), namun Djoko Tjandra tetap mangkir dari panggilan pihak kejaksaan.
Kapuspenkum menyatakan permohonan kepada Mabes Polri itu terkait atas sikap tidak kooperatif dan tidak taat hukum Djoko Tjandra, dalam memenuhi panggilan kejaksaan.
"Kejari Jaksel juga meminta permohonan kepada Tim Pemburu Koruptor," katanya.
Selain itu, kata dia, Kejari Jaksel juga melakukan koordinasi dengan instasi terkait lainnya, antara lain, Departemen Luar Negeri (Deplu) atas nama Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Singapura, Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) cq Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Hal itu untuk mempercepat kepulangan terpidana Djoko Tjandra," katanya.
Ketika ditanya mengenai apakah paspor Djoko Tjandra akan dicabut, Kapuspenkum menyatakan itu bukan kewenangan kejaksaan.
Djoko Tjandra melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini (PNG) pada 10 Juni 2009 dengan menggunakan pesawat carteran CL 604 dan nomor penerbangan N 720 AS.
Keberangkatannya ke PNG itu, satu hari sebelum putusan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh MA, pada 11 Juni 2009.
Putusan Mahkamah Agung (MA) sendiri, yakni, mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Kejagung atas terpidana Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI).
Keduanya divonis dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp15 juta.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009