Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah daerah dalam upaya penanganan dampak pandemi COVID-19 tidak disalahgunakan.
Hal tersebut disampaikan KPK dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi wilayah IX Provinsi Sumatera Barat melalui telekonferensi yang digelar Kamis dengan seluruh jajaran pejabat pemprov, kabupaten dan kota meliputi sekretaris daerah, inspektur, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala UKPBJ, Kepala Bapenda, Sekretaris DPRD, dan Kepala OPD terkait lainnya di wilayah Sumatera Barat.
Baca juga: Sri Mulyani: Lebih dari separuh rakyat Indonesia tersentuh bansos
Baca juga: Validasi data dan jenis-jenis bansos
"KPK mengingatkan agar bansos yang diberikan pemerintah daerah dalam upaya penanganan dampak pandemi COVID-19 tidak dimanfaatkan untuk kepentingan praktis dalam Pilkada Serentak 2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ipi mengatakan dari realokasi anggaran yang dilakukan pemda se-Sumatera Barat untuk penanganan COVID-19 tercatat total Rp1,2 triliun.
"Terdiri atas Rp521 miliar untuk belanja kesehatan, Rp168,9 miliar untuk belanja penanganan dampak ekonomi dan yang terbesar yaitu Rp572 miliar dialokasikan untuk jaring pengaman sosial termasuk di dalamnya untuk bansos kepada masyarakat," kata Ipi.
Mengingat besarnya alokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 tersebut, lanjut dia, KPK akan terus memonitor dan melakukan pengawasan.
KPK juga telah mengeluarkan tiga surat/surat edaran tentang penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian bansos ke masyarakat, pengelolaan terkait penerimaan sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, dan penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa dalam penanganan COVID-19.
Oleh karena itu, ucap Ipi, KPK mengingatkan agar pemda merujuk kepada surat edaran KPK tersebut sebagai panduan dan rambu-rambu dalam penanganan COVID-19 di Sumatera Barat.
Terdapat 14 pemerintah daerah yang akan mengikuti pilkada serentak tahun ini di wilayah Sumatera Barat, yaitu Provinsi Sumatera Barat, Kota Solok, Kota Bukittinggi, Kabupaten Solok, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan.
Baca juga: Menteri Basuki luncurkan penyerahan 56.125 paket bantuan COVID-19
Baca juga: Kelurahan Pulau Panggang terima bansos dari Kemensos
Selanjutnya, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam rapat tersebut, Ipi mengatakan KPK juga menyampaikan fokus pencegahan korupsi tahun 2020 yang meliputi perbaikan tata kelola pemerintahan, penyelamatan keuangan, dan aset daerah serta tugas khusus lainnya.
KPK juga meminta Pemda untuk memenuhi dan menjalankan rencana aksi yang tertuang dalam beberapa indikator yang telah dilaksanakan sejak tahun 2018. Dari evaluasi KPK, wilayah Sumatera Barat memiliki perkembangan dengan kecenderungan meningkat dari tahun ke tahun.
"Capaian "Monitoring for Prevention" (MCP) tahun 2019 meningkat menjadi 77 persen dari capaian tahun 2018 sebesar 72 persen. Dibandingkan rata-rata nasional, wilayah Sumatera Barat juga tergolong di atas rata-rata. Tahun 2019 rata-rata nasional 68 persen dan tahun 2018 rata-rata nasional di angka 58 persen," ungkap Ipi.
Namun demikian, kata dia, terdapat sejumlah rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh pemda terkait delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Dua di antaranya terkait penertiban dan pemulihan aset serta optimalisasi pendapatan daerah (OPD).
Terkait aset, kata Ipi, KPK mengidentifikasi persoalan terkait konflik kepemilikan aset dan aset yang belum disertifikat.
"Di antaranya terdapat sekitar 10 ribu bidang tanah pemda yang belum bersertifikat, lebih dari 120 fasilitas umum dan fasilitas sosial yang belum diserahkan oleh pengembang kepada pemda, dan lebih dari 50 aset pemda yang statusnya konflik dengan pihak ketiga, termasuk aset-aset lainnya yang dikuasai oleh pihak yang sudah tidak berhak," tuturnya.
Sementara terkait OPD, ia mengungkapkan masih ada sejumlah persoalan seperti "database" wajib pajak (WP) dan retribusi yang belum memadai, potensi penurunan penerima asli daerah (PAD) akibat wabah COVID-19, terdapat piutang pajak yang belum ditagih, belum optimalnya inovasi peningkatan PAD di Sumatera Barat, dan sebagian besar BUMD yang mengalami kerugian.
"KPK berharap sejumlah persoalan tersebut tetap menjadi prioritas untuk diselesaikan meski di tengah pandemi COVID-19 dengan tetap mengedepankan praktik-praktik tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi," ujar Ipi.
Baca juga: Tiga saksi kasus suap perkara di MA tak penuhi panggilan KPK
Baca juga: Novel Baswedan keberatan air yang disiramkan kepadanya disebut air aki
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020