Jakarta (ANTARA News) - Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2003, Syahrullah, mengembalikan uang Rp275 juta ke KPK Jumat ketika ia diperiksa tim penyidik lembaga anti korupsi itu.

Juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta mengatakan, Syahrullah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mengembalikan dalam bentuk tunai uang yang diduga bagian dari korupsi yang merugikan negara Rp71 miliar itu.

"Dengan dikembalikannya dana Rp275 juta oleh Syahrullah, total dana yang sudah dikembalikan sebesar Rp7,9 miliar," kata Johan Budi

Sebelumnya, tersangka dalam kasus yang sama, yakni mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi juga telah mengembalikan uang sebesar Rp700 juta.

Pengadaan alat kesehatan pada 2003 oleh Departemen Kesehatan kawasan Indonesia Timur dengan nilai proyek Rp190,5 miliar, sebesar Rp71 miliar di antaranya dikorupsi.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi, mantan Direktur PT Kimia Farma Gunawan Pranoto serta mantan Direktur PT Rifa Jaya Mulya, Rinaldi Yusuf.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009