Tangerang (ANTARA News) - Sebanyak 10 bocah warga satu kampung ditangkap polisi Bandara Soekarno Hatta (BSH) Tangerang, Banten, mereka menangis di balik jeruji besi Pengadilan Negeri (PN) ketika akan disidang.
Ke-10 anak dibawah usia 14 tahun itu yakni, Abdul Rohim, Abdul Rahman, Abdul Gofur, Musa, Hakim, Bahruddin, Sarifuddin, Dalih, Ifran dan Rosidik.
Ke-10 bocah tersebut merupakan warga Rawarenga, Rawajati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Saya bersama sembilan teman saya ketika itu sedang main judi koin RP500 di parkiran terminal I Bandara, lagi main judi datang polisi Bandara dan kita semua langsung ditangkap," ungkap Irfan (14) kepada ANTARA News, Jum`at.
Menurut Irfan, dia bersama teman-temannya ditangkap pada 29 Mei 2009, pukul 13.00 WIB, dan kini akan memasuki sidang pertama di PN Tangerang.
"Saya masih pakai baju sekolah ketika itu dan langsung dimasukan ke dalam penjara Anak, padahal saya cuman main-main saja tidak ingin berjudi," aku Hakim (12) teman Irfan.
Sementara itu Basar ayah Bahruddin (10) dan Sarifuddin (12), mengaku apa yang diperlakukan polisi Bandara tidak memiliki hati hingga berakibat kedua anak disidang.
"Mereka kan masih anak kecil belum mengerti dengan apa yang dilakukan,dan tidak ada unsur judi mereka hanya bermain untuk senang-senang saja kok,"ungkap Basar. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009