Jakarta (ANTARA) - Tiga saksi yang dijadwalkan diperiksa dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016 tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis.
Tiga saksi, yakni Musa Daulay berprofesi notaris, ibu rumah tangga Diastuti Herfini, dan pimpinan pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan Hari Purwanto. Mereka dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).
"Musa Daulay, notaris, penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kasus suap perkara di MA, KPK panggil tiga saksi
Selanjutnya, kata dia, penyidik juga belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadiran saksi Diastuti.
Sedangkan saksi Hari, Ali mengatakan yang bersangkutan telah mengirimkan surat terkait ketidakhadirannya dan akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya.
"Yang bersangkutan mengirimkan surat. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang, namun belum ditentukan waktunya," kata Ali.
Hiendra telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya pada 16 Desember 2019.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penerimaan tersebut terkait pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Baca juga: KPK konfirmasi saksi aliran uang kepada tersangka Nurhadi
Pada awal 2015, tersangka Rezky menerima 9 lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi No: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero) dan dalam proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh PN Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan 8 lembar cek dari PT MIT dan 3 lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar.
Namun, kemudian PT MIT kalah dan karena pengurusan perkara tersebut gagal maka tersangka Hiendra meminta kembali 9 lembar cek yang pernah diberikan tersebut.
Perkara kedua adalah pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT.
Pada 2015 Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT. Perkara perdata ini dimenangkan oleh Hiendra mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus suap dan gratifikasi Nurhadi
Pada periode Juli 2015-Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang dari tersangka Hiendra kepada Nurhadi melalui tersangka Rezky sejumlah total Rp33,1 miliar.
Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi. Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky.
Tujuan pemberian tersebut adalah untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.
Sedangkan perkara ketiga adalah penerimaan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan.
Tersangka Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Penerimaan-penerimaan tersebut, tidak pernah dilaporkan oleh Nurhadi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Baca juga: Pengacara tak penuhi panggilan KPK saksi kasus Nurhadi
Baca juga: KPK panggil dua pengacara terkait kasus Nurhadi
Baca juga: KPK panggil notaris dan wiraswasta kasus suap Nurhadi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020